4 Hukum Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan

4 Hukum Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan - Seluruh ummat yang beragama Islam diwajibkan untuk berpuasa di bulan suci Ramadhan. Hal ini merupakan perintah dari Allah subhanahu wata'ala yang terdapat pada QS. al-Baqarah : 183.

Namun tahukah anda mengenai hukum berbuka puasa di bulan Ramadhan? Terdapat 4 bagian hukum berbuka puasa di bulan Ramadhan yang mana diambil dari kitab sarah safinnah karya Syeikh Salim bin Abdullah bin Sa'ad bin Sumair al-Hadhrami.


Berikut 4 Hukum Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan

1. Wajib Buka

Bagian yang pertama adalah wajib berbuka, yaitu bagi kaum wanita yang haid dan nifas. Artinya jika anda telah melaksanakan sahur, kemudian pada waktu siang hari misalnya sekitar jam 11 siang telah haid, maka diwajibkan untuk berbuka.

Apakah termasuk diharuskan berbuka ketika 5 menit menjelang waktu maghrib atau waktu berbuka? Ya, termasuk itu. Anda diwajibkan bersegera untuk berbuka dan jangan dinanti-nanti.

2. Mubah

Bagian yang kedua adalah mubah. Mubah atau boleh berbuka puasa di bulan Ramadhan pada waktu imsak khusus bagi orang yang sedang dalam perjalanan dan orang yang sakit.

Orang yang sedang melakukan perjalanan atau disebut dengan musafir, diperbolehkan untuk berbuka puasa di bulan ramadhan. Perjalanan yang dimaksud disini adalah perjalanan yang benar-benar jauh. Perkiraannya adalah seperti orang yang melakukan qashar shalat. Artinya jarak perjalanan musafir tersebut memerlukan banyak waktu untuk sampai ke tujuan.

Selain itu, orang yang boleh berbuka puasa di bulan suci Ramadhan adalah orang sakit. Sakit yang dimaksud adalah sakit yang berhubungan dengan organ dalam manusia seperti lambung, dan sakit lainnya yang dapat memperparah kondisi kesehatan tubuh.

Tidak termasuk sakit yang ringan seperti sakit kepala, sakit gigi, sakit telinga, dan jenis sakit ringan lainnya yang dianggap ringan terkecuali jika memang sakit tersebut akan mempertambah parah yang mempengaruhi organ lainnya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh ahli medis atau dokter.

Terdapat tiga hukum jika seseorang yang sedang berpuasa dalam kondisi sakit berat sesuai dengan apa yang ada didalam penjelasan kitab safinnah, yaitu sebagai berikut.

  • Pertama, jika orang sakit memaksakan diri berpuasa dan sampai pada waktu berbuka juga tidak terjadi apa-apa, padahal dokter menyarankan untuk meminum obat atau tidak berpuasa untuk beberapa hari sampai keadaan membaik, maka hukumnya makruh puasanya.
  • Kedua, jika orang sakit memaksakan diri untuk berpuasa dan sampai pada waktu berbuka lalu terjadi kemadharatan seperti tidak berfungsinya organ dalam sampai dioperasi padahal dokter atau ahli medis menyarankan untuk tidak berpuasa, maka hukum puasanya haram.
  • Ketiga, jika orang sakit memaksakan diri berpuasa padahal ia sedang sakit berat dan pada akhirnya sampai meninggal dunia, maka meninggalnya itu membawa dosa.

Nah, demikianlah keterangan yang ada pada sarah kitab safinnah (Syeikh Salim bin Abdullah bin Sa'ad al-Hadrami) yang disusun oleh Syeikh Imam Nawawi al-Bantani.

3. Tidak Wajib dan Tidak Mubah

Pada poin yang ketiga ini artinya wajib buka dan juga boleh buka, yaitu seperti orang gila. Entah gilanya itu pada saat siang hari ataupun dimalam hari.

Malahan ada keterangan jika ada seseorang yang berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian di siang harinya ia mengalami gila walaupun hanya sebentar, maka puasanya batal dan wajib mengqadhanya. Wallahu 'alam.

4. Haram

Yang terakhir adalah buka yang diharamkan seperti kepada orang yang mengakhirkan qadha bulan Ramadhan hingga sampai dengan bulan Ramadhan baru. Disisi lain tidak ada udzur, artinya ia dalam kondisi sehat juga sengaja tidak mengqadha puasanya.

Tidak termasuk bagi mereka wanita yang sedang menyusui, yang tidak sempat untuk mengqadha dikarenakan menyusui selama waktu yang sudah ada ketentuannya yaitu selama dua tahun.

Berikut Video Penjelasan Mengenai Hukum Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan sebagai Pelengkap Postingan ini

Demikianlah pembahasan mengenai 4 bagian humum berbuka puasa di bulan Ramadhan. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan artikel postingan ini. Dan untuk lebih mendalami pemahaman, alangkah baiknya berkonsultasi langsung dengan ustadz terdekat. Wallahu 'alam bishoab...

Posting Komentar untuk "4 Hukum Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan"