Menentukan Waktu Shalat dan Puasa di Daerah Kutub

Daftar Isi

Menentukan Waktu Shalat dan Puasa di Daerah Kutub - Pada dasarnya, Islam merupakan agama yang mengandung substansi menghilangkan kesukaran. Rasulullah bersabda, bahwa agama itu mudah namun jangan dipermudah. Maka dari itu, karakteristik ajaran islam adalah kemudahan. Hal ini tentunya membawa konsekuensi terhadap ajaran agama itu sendiri, agar tetap dapat dijalankan dengan baik dan benar sehingga penganutnya pun menjalankan semua apa yang menjadi kewajibannya.

Pada umumnya waktu shalat dan ibadah lainnya seperti puasa, mengikuti peredaran matahari di tempat dimana seseorang itu berada. Seperti halnya di negara Indonesia, maka seseorang mengikuti waktu shalat yang ada di Indonesia. Kemudian orang yang ada di negara Arab Saudi, maka orang tersebut mengikut waktu shalat di Arab Saudi.

Bahkan ketika kita berada di Prancis sekali pun, maka kita mengikuti waktu shalat dan ibadah lainnya yang ada di Prancis. Oleh karena itu, selama pergantian siang dan malam dalam kisaran waktu 24 jam, maka hal ini masih dianggap normal.

Namun apakah Anda tahu bagaimana menentukan waktu shalat dan ibadah lainnya seperti puasa bagi mereka yang berada di daerah lain yang tidak memiliki waktu 24 jam sehari semalam. Seperti halnya di daerah kutub atau di daerah lainnya yang waktu siangnya hanya 12 jam.

Mungkin ini menjadi permasalahan ummat yang perlu dijelaskan oleh para ulama, oleh karena itu disinilah akan dibahas sedetail mungkin sehingga Anda dapat memahaminya.

Beikut Pertanyaan dan Jawaban Tentang Menentukan Waktu Shalat dan Puasa di Daerah Kutub

Pertanyaan: Bagaimana cara menetapkan waktu shalat dan puasa di daerah kutub? Sebab siang dan malamnya kadang-kadang berlangsung berbulan-bulan.

Jwb: Penetapan waktu shalat dan puasa di daerah kutub harus mengikuti waktu atau jadwal daerah lainnya yang terdekat. Dengan demikian, boleh shalat lohor meskipun keadaan gelap malam, atau shalat isya ketika matahari belum terbenam karena lamanya siang.

Demikian pula halnya dengan shaum atau puasa. Pada waktu Anda berada di daerah sana (kutub) atau daerah yang masa siangnya lebih panjang, maka dibolehkan untuk berbuka pada siang hari atau pada waktu matahari belum terbenam, karena mengikuti waktu negara lainnya yang terdekat, atau disesuaikan dengan hari yang seperti biasanya.

Hal ini berdasarkan keterangan Hadits Muslim, Juz II, halaman 572, mengenai zaman Dajjal kelak di akhir zaman. Kata Nuwas bin Sam'an (seorang perawi), "Kami (para sahabat nabi SAW.) menanyakan lamanya Dajjal di muka bumi kelak." Kemudian baginda nabi SAW. menjawab:

أربعون يوما يوم كسنة ويوم كجمعة وسائر أيامه كأيامكم قلنا يارسول الله فذلك اليوم الذى كسنة أتكفينافيه صلاة يوم ؟ قل : لا، اقدرواله قدره

"Lamanya 40 hari. sehari itu seperti setahun, seperti sebulan, seperti se-Jumat atau satu pekan dan hari-hari lainnya seperti hari-hari biasa." Kemudian kami pun bertanya (sahabat), "Wahai Rasulullah, pada hari yang lamanya seperti setahun itu apakah cukup bagi kita untuk shalat seperti shalat sehari biasa?". Kemudian nabi Shalallahu Alaihi Wassalama menjawab: "Laa (tidak), namun kalian harus memperkirakan hari-hari tersebut dengan hari biasa."

Diterangkan juga di dalam kitab Bughyatul-Mustarsyidin, halaman 38, disebutkan bahwa:

ويجوز اعتماد الساعات المضبوطة والمناكيب المحررة إذهما أقوى من الاجتهاد

"Boleh, berpedoman pada jam arloji dan jam istiwa. Karena kedua alat tersebut lebih kuat daripada ijtihad/ mencari dalil-dalil yang ada."

Selain jawaban dari sumber referensi yang sudah dipaparkan di atas, Majelis Saudi Arabia pun mengeluarkan fatwa atau keputusan mengenai bagaimana menentukan waktu sholat dan puasa di daerah kutub atau daerah lainnya. Yaitu dengan cara menyesuaikan beberapa negara tetangga yang tidak jauh berbeda.

Fatwa pertama, Siapa yang bertempat tinggal di suatu negara yang siang dan malamnya berjarak dengan ditandai terbit dan terbenamnya matahari, termasuk negara yang siangnya berlansung lama pada musim panas, dan berlangsung sebentar pada musim dingin, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat lima waktu yang sudah ditentukan oleh syariat Islam.

Fakta kedua, Barang siapa bertempat tinggal di negara yang mataharinya tidak terbenam selama musim panas atau tidak terbit pada musim dingin atau di bertempat tinggal di negara yang siangnya selama enam bulan dan begitu juga malamnya, maka diwajibkan baginya untuk mendirikan shalat lima waktu setiap 24 jam sekali. Dan hendaknya memperkirakan batasan waktu shalat lima waktu tersebut dengan menyesuaikan waktu shalat negara terdekat.

Sumber Referensi:

  • Hadits Muslim, Juz II, halaman 572
  • kitab Bughyatul-Mustarsyidin, halaman 38

Berikut Video Penjelasan Mengenai Menentukan Waktu Shalat dan Puasa di Daerah Kutub

Keyword: Bagaimana menentukan waktu sholat dan puasa di daerah kutub, waktu sholat di daerah kutub, menentukan waktu sholat di daerah kutub, puasa di daerah kutub, menentukan waktu puasa di daerah kutub, waktu shalat dan puasa di daerah kutub, menentukan waktu shalat dan puasa di daerah kutub.

Demikianlah paparan penjelasan mengenai bagaimana menentukan waktu shalat dan puasa di daerah kutub. Semoga postingan artikel ini dapat bermanfaat bagi semua ummat.

Posting Komentar

banner
banner
banner