Hukum Membakar Quran yang Sudah Rusak menurut Sudut Pandang para Ulama

Hukum Membakar Quran yang Sudah Rusak menurut Sudut Pandang para Ulama

Hukum Membakar Quran yang Sudah Rusak - Persoalan umat dalam pandangan ulama terhadap masalah ini, yaitu mengenai apa hukum membakar al-qur'an tentu menjadi renungan para ulama agar bisa disampaikan kepada ummat muslim.

Faktanya, sebagian besar masyarakat belum ada yang mengetahui akan hal ini. Maka dari itu, pada postingan kali ini akan memberikan pengetahuan seputar bagaimana hukum membakar al quran yang rusak sehingga semua kalangan masyarakat mengetahuinya.

Karena kita tahu bahwa al-Quran ini merupakan bagian dari firman Allah subhanahu wa ta'ala yang diturunkan kepada baginda nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalama.


Selain itu, al-Quran juga sebagai petunjuk jalan yang lurus untuk seluruh ummat baik ummat nabi shalallahu alahi wasalama maupun ummat sebelumnya (terdahulu). Oleh karenanya kita sebagai seorang hamba harus dapat menjaga firman-firman Allah tersebut.

Hukum Membakar Quran yang Sudah Rusak, Ini Pertanyaan dan Penjelasan Lengkapnya

Bagaimanakah hukumnya membakar kertas bertuliskan ayat Al-Qur'an yang dikhawatirkan terkena najis atau jatuh ke tempat yang kotor?

Hukumnya boleh, apabila bermaksud khawatirkan terkena najis atau jatuh ke tempat yang kotor. Hal ini dapat dilakukan apabila keadaan quran sudah tidak layak lagi untuk dibaca dikarenakan bagian lembaran surahnya tercecer kemana-mana.

Jadi, dibolehkannya hukum membakar al quran lama itu melihat dari keadaan kitab suci al-Quran itu sendiri. Karena walaupun keadaan al-Quran itu sudah berabad-abad jika isinya tetap sama susunannya, maka quran tersebut tidak boleh dibakar.

Pada masalah hukum bakar al quran ini bukan berarti seutuhnya isi al-quran, yang dimaksud adalah lembaran-lembaran yang memang sudah terpisah dengan surah lainnya terlebih lagi jika merasa khawatir jika terkena najis, maka hukum membakar ayat al quran tersebut diperbolehkan.

Berikut beberapa penjelasan mengenai hukum membakar al quran lama

Sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam kitab I'anatuthalibin, Juz I, halaman 69.

ويكره احراق خشب نقش القران الا ان قصد به صيانة القران فلا يكره كما يؤخذ من كلام ابن عبد السلام وعليه يحمل تحريق عثمان رضي الله عنه المصاحف

Artinya: Dimakruhkan membakar kayu yang bertuliskan Al-Qur'an, kecuali dimaksudkan memeliharanya, tidak makruh. Sebagaimana diambil dari perkataan Ibnu Abdis Salam yang dikaitkan dengan perbuatan Utsman bin Affan, bahwa ia membakar mushaf-mushaf Al-Qur'an.

Dapat dikatakan bahwa hukum membakar al quran yang sudah usang seperti kertas dan lembaran-lembaran quran yang telah rusak diperbolehkan. karena hal ini untuk memelihara kesucian mushaf al-Quran.

Membakar kayu yang bertuliskan al-Quran ini dikiaskan sama halnya dengan tulisan ayat quran yang tidak layak digunakan lagi (mushaf quran yang rusak) dan tidak jauh berbeda dengan lembaran kertas lainnya yang bertuliskan ayat quran.

Maka, dapat disimpulkan bahwa hukum membakar al quran rusak yang tidak layak lagi untuk dibaca seperti tintanya pudar, bagian lembar surat tidak ada, jilid quran tidak ada, dan bahkan tidak terdapat beberapa bagian mushaf lain, maka hukumnya tidak makruh bahkan boleh untuk dibakar apabila dikhawatirkan terkena najis atau jatuh ke tempat yang kotor.

Demikianlah masalah mengenai hukum membakar al quran yang sudah rusak, semoga dapat bermanfaat.

Sumber referensi:

  • Kitab I'anatuth thalibin, Juz I, halaman 69 (disusun oleh Sayyid Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatho ad-Dimyathi as-Syafi'i)

Keyword: hukum membakar al quran lama, hukum bakar al quran, hukum membakar ayat al quran, hukum membakar al quran yang sudah rusak, hukum membakar al quran yang sudah usang, hukum membakar al quran yg rusak, hukum membakar al-qur'an, hukum membakar al quran rusak, apa hukum membakar al qur an, hukum membakar al qur an yang tidak terpakai.

Berikut Video Tentang Hukum Membakar Quran yang Sudah Rusak

Posting Komentar untuk "Hukum Membakar Quran yang Sudah Rusak menurut Sudut Pandang para Ulama"