banner

Hukum Memegang Tulisan Ayat Al-Qur'an tanpa Berwudhu

Daftar Isi

Hukum Memegang Tulisan Ayat Al-Qur'an tanpa Berwudhu - Persoalan umat dalam pandangan ulama terhadap masalah ini, hukum memegang mushaf tentu menjadi masalah utama yang perlu disampaikan kepada umat.

Faktanya, sebagian besar masyarakat atau umat belum ada yang mengetahui akan hal ini. Maka dari itu, pada postingan kali ini akan memberikan pengetahuan seputar bagaimana hukum memegang mushaf sehingga semua kalangan masyarakat mengetahuinya.

Hukum Memegang Tulisan Ayat Al-Qur'an tanpa Berwudhu, Ini Pertanyaan dan Penjelasan Lengkapnya

Bagaimanakah hukumnya memegang papan atau kertas yang bertuliskan ayat Al-Qur'an, misalnya kaligrafi? Bolehkah tanpa berwudhu terlebih dahulu?

Jwb: Apabila ketika akan menulisnya diniatkan atau bermaksud untuk dibaca, maka mutlak hukumnya haram ketika dipegang, disentuh, dan larangan bagi yang tidak punya wudhu lainnya. Artinya orang tersebut wajib suci dari hadas (berwudhu) terlebih dahulu.

Sebaliknya apabila menulisnya diniatkan atau bermaksud untuk mendapatkan berkah. seperti halnya azimah, hiasan/ kaligrafi dan sebagainya, maka hukumnya boleh untuk dipegang tanpa harus berwudhu terlebih dahulu.

Berikut beberapa penjelasan mengenai masalah memegang tulisan ayat al-qur'an tanpa berwudhu

Sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam kitab Assirajul Wahhaj, halaman 12.

اما ماكتب لغير الدراسة كالتميمة والدراهم فلا يحرم مسها ولا حملها بغير وضوء

Artinya: Adapun perkara (ayat) yang ditulis bukan untuk dibaca, seperti untuk azimah, yang ditulis pada lembaran uang, maka tidak haram menyentuh dan membawanya tanpa harus berwudhu.

Ayat al-Qur'an yang ditulis pada lembaran uang dikiaskan sama seperti dengan ayat yang ditulis pada papan, yaitu sebagai kaligrafi yang biasa dipajang untuk menghiasi mesjid.

Selain kitab Assirajul Wahhaj, terdapat pula penjelasan lain yang terdapat di dalam kitab I'anatuth thalibin, Juz I, halaman 66.

خرج ما كتب لغيره كالتماءم وما على النقد اذلم يكتب للدراسة وهو لايكون قرانا الا بالقصد. فان قصدبه دراسة حرم او تبرك لم يحرم وان لم يقصدبه شيء نظر للقرينة فيما يظهر

Artinya: Tidak termasuk mushaf, yaitu tulisan huruf kalimat Al-Qur'an yang niatnya bukan untuk dibaca, seperti ditulis untuk azimah dan yang ditulis dalam lembaran uang, sebab ditulis tidak untuk dibaca. Kalau tulisan itu untuk dibaca, maka hukumnya haram ketika menyentuhnya tanpa berwudhu, tetapi kalau bermaksud untuk mengambil berkah, maka tidak haram. Kalau tidak diniatkan dari salah satu dari kedua maksud tersebut, dilihat dari penyebabnya (pertaliannya dengan penulisan ayat Al-Qur'an itu sendiri).

Demikianlah masalah mengenai memegang tulisan ayat al-Qur'an tanpa berwudhu, semoga dapat bermanfaat.

Sumber Referensi
Kitab Juz Halaman Nama Penulis
Assirajul Wahhaj - 12 K.H. Muhammad Zuhri Al Ghamrawi
I'anatuth thalibin 1 66 Sayyid Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatho ad-Dimyathi as-Syafi'i

Berikut Video Penjelasan Mengenai Hukum Memegang Tulisan Ayat Al-Qur'an tanpa Berwudhu

Posting Komentar

banner