Orang yang Wajib Qadha dan Fidyah Puasa Ramadhan

Orang yang Wajib Qadha dan Fidyah Puasa Ramadhan

Orang yang Wajib Qadha dan Fidyah Puasa - Dalam islam qadha dikenal sesuatu yang harus diganti atau dipenuhi dan fidyah sesuatu yang harus ditebus dengan makanan atau dengan sesuatu lainnya yang disyariatkan oleh Islam.

Oleh karena itu, jika ada seseorang yang tidak puasa di bulan ramadhan maka ia harus mengganti dengan mengqadhanya pada bulan lainnya.

Disisi lain jika ada orang yang benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban berpuasa di bulan ramadhan maka ia harus menebusnya dengan membayar fidyah.


Didalam sarah penjelasan kitab safinatun najah, terdapat empat bagian keterangan mengenai qadha dan fidyah untuk puasa bulan ramadhan yang dapat dilaksanakan di luar bulan tersebut.

Berikut Penjelasan Orang yang Wajib Qadha dan Fidyah Puasa Ramadhan

1. Wajib qadha dan wajib fidyah

Ibu yang khawatir terhadap anaknya. Yang dapat mewajibkan untuk qadha dan melakukan fidyah adalah bagi mereka yang khawatir terhadap badan orang lain.

Seperti seorang ibu yang sedang mengandung janin ia khawatir jika berpuasa, anaknya kenapa-kenapa. Maka ia wajib qadha dan fidyah.

Sebaliknya jika ibu tersebut tidak khawatir pada janin yang dikandungnya, seperti beralasan bahwa dirinya tidak puasa karena dirinya bukan adanya rasa khawatir pada janin yang dikandungnya sehingga ia tidak puasa. Maka cukup bagi dia (wanita) untuk mengqadha puasanya di bulan lain (tidak di hari/ waktu yang diharamkan) dan juga tidak perlu menebusnya atau fidyah.

Begitu juga halnya seorang ibu yang sedang menyusui anaknya yang masih berada pada masa susuannya, yaitu di bawah usia dua tahun sesuai dengan anjuran Islam.

Orang yang mengakhirkan qadhanya hingga bertemu kembali dengan bulan ramadhan selanjutnya tanpa ada udzur.

Jika ada orang yang batal puasanya di bulan puasa kemudian dia berbuka dan menangguhkan qadhanya hingga bertemu dengan bulan ramadhan selanjutnya tanpa adanya udzur, maka dia wajib qadha dan fidyah.

2. Wajib qadha dan tidak wajib fidyah

Orang yang pingsan. Pingsan adalah hilangnya kesadaran pada diri sendiri dan hal ini dapat membatalkan puasa. Pelakunya juga wajib untuk mengqadha puasa tersebut namun tidak wajib fidyah.

Orang yang tidak niat puasa. Tidak niat puasa baik karena sengaja atau lupa juga dapat mengakibatkan puasanya tidak sah dan ia wajib untuk mengqadhanya tanpa harus menebusnya dengan fidyah.

Selanjutnya yang dapat mewajibkan qadha dan tidak wajib fidyah adalah orang yang sengaja berbuka puasa di bulan ramadhan pada siang hari yang bukan karena sebab jima disiang hari pada bulan ramadhan.

Oleh karena itu, saya tekankan sekali lagi jika disebabkan berjima di waktu siang hari pada bulan ramadhan, maka jatuh hukumnya tentu berbeda dengan pembahasan pada poin ini yang mewajibkan Anda qadha saja tanpa fidyah.

3. Tidak wajib qadha dan wajib fidyah

Pada poin yang ketiga ini, tidak wajib qadha namun wajib fidyah saja seperti halnya orangtua yang sudah usia lanjut (kakek-kakek atau nenek-nenek) termasuk orang yang sudah pikun kemudian orang yang memang tidak sanggup lagi untuk berpuasa.

Selain itu, orang penderita sakit yang memang tidak ada harapan untuk sembuh lagi baik penderitanya itu masih berusia muda. Hal ini tidak wajib qadha hanya wajib fidyah saja.

4. Tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah

Pada bagian poin terakhir ini adalah tidak wajib qadha juga tidak wajib fidyah. Hal ini berlaku pada orang gila, anak kecil yang belum mencapai usia baligh, dan orang kafir asli.

Berikut Video Tentang Orang yang Wajib Qadha dan Fidyah Puasa

Berikut ini adalah tabel masalah qadha dan fidyah puasa,

TABEL QADHA & FIDYAH PUASA
Orang yang boleh meninggalkan puasa Qadha Fidyah
Anak kecil yang belum baligh Tidak Tidak
Gila tidak disengaja Tidak Tidak
Gila disengaja Ya Tidak
Sakit ada harapan sembuh Ya Tidak
Sakit tidak ada harapan sembuh Tidak Ya
Orangtua (Lansia, Kakek, Nenek) yang lemah Tidak Ya
Musafir Ya Tidak
Hamil (Khawatir akan dirinya sendiri) Ya Tidak
Hamil (Khawatir akan dirinya dan kandungannya) Ya Tidak
Hamil (Khawatir akan kandungannya) Ya Ya
Menyusui (Khawatir akan dirinya sendiri) Ya Tidak
Menyusui (Khawatir akan dirinya dan kandungannya) Ya Tidak
Menyusui (Khawatir akan kandungannya) Ya Ya
Haid Ya Tidak
Nifas Ya Tidak

Demikianlah postingan artikel tentang orang yang wajib qadha dan fidyah puasa ramadhan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Orang yang Wajib Qadha dan Fidyah Puasa Ramadhan"