Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Puasa bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

Puasa bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

Menjelang bulan Ramadhan, Ning Sheila Hasina binti KH Zamzami Lirboyo membagikan ceramah melalui video di akun Instagramnya mengenai kewajiban berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui. Dalam video tersebut, Sheila menjelaskan bahwa meskipun ada kewajiban berpuasa, Islam memberikan keringanan bagi perempuan hamil dan menyusui dengan dua syarat tertentu. Artikel ini akan mengulas poin-poin penting dalam ceramah tersebut, menyoroti kewajiban berpuasa, kondisi yang memungkinkan untuk tidak berpuasa, dan alternatif yang diberikan agama Islam.

Kewajiban Berpuasa dan Lima Kategori Orang yang Wajib Berpuasa

Dalam keterangan Sheila, dia merinci bahwa berpuasa menjadi kewajiban bagi lima kategori orang, yaitu orang Islam, mukalaf (baligh dan berakal), sehat, mukim (tidak dalam perjalanan), dan mampu. Dari kelima kategori tersebut, perempuan hamil dan menyusui termasuk yang memiliki kewajiban untuk berpuasa. Namun, Sheila memberi penekanan bahwa terkadang tekad berpuasa tidak selaras dengan kondisi fisiknya. Beberapa ibu hamil dan menyusui merasakan manfaat berpuasa, seperti meningkatnya kesehatan karena pola makan yang teratur, sementara yang lain mungkin merasakan sebaliknya.

Keringanan dalam Berpuasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Dalam konteks keringanan berpuasa bagi perempuan hamil dan menyusui, Sheila menjelaskan bahwa agama Islam memberikan dua opsi, yaitu kewajiban qodho dan kewajiban qodho berserta membayar fidyah. Kewajiban qodho diperuntukkan kepada perempuan hamil dan menyusui yang khawatir terhadap keselamatan diri, janin, dan bayi yang sedang disusui. Sementara itu, wajib qodho dan berfidyah ditujukan kepada perempuan hamil atau menyusui yang hanya khawatir pada janin atau bayinya saja.

Contoh yang diberikan Sheila adalah ketika seorang ibu menyusui merasa khawatir bahwa berpuasa dapat mengurangi gizi anaknya. Dalam hal ini, ibu tersebut berkewajiban untuk meng-qodho (mengganti puasanya) dan membayar fidyah. Proses membayar fidyah dijelaskan sebagai kewajiban mengganti satu hari puasa dengan menyedekahkan satu mud beras kepada orang miskin. Satu mud setara dengan 6 ons beras.

Fleksibilitas dalam Pemahaman Empat Imam Mazhab

Sheila juga menyoroti bahwa tidak ada ketentuan pasti dalam empat imam mazhab mengenai penggantian puasa hanya dengan membayar fidyah. Pengecualian diberikan pada orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan orang tua yang tidak mungkin untuk berpuasa. Dengan demikian, Sheila memberikan pesan penting bahwa ibu hamil dan menyusui boleh berpuasa jika mampu, namun jika tidak mampu, mereka dapat memilih opsi kewajiban qodho dan membayar fidyah, atau bahkan lebih baik lagi berkonsultasi dengan dokter kandungan.

Konsultasi dengan Dokter Kandungan

Sheila menegaskan bahwa pada akhirnya, keputusan untuk berpuasa atau tidak sebaiknya disesuaikan dengan kondisi kesehatan masing-masing individu. Ibu hamil dan menyusui dihimbau untuk mempertimbangkan kondisi fisik dan kesehatannya sebelum memutuskan untuk berpuasa. Lebih lanjut, konsultasi dengan dokter kandungan dianggap sebagai langkah yang bijak, terutama jika ada keraguan atau kendala kesehatan tertentu.

Sekarang Sudah Tahu Bagaimana Puasa bagi Perempuan Hamil dan Menyusui?

Ceramah Ning Sheila Hasina mengenai kewajiban berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai pandangan Islam terkait puasa. Meskipun berpuasa adalah kewajiban, agama memberikan keringanan dengan memberikan opsi qodho dan membayar fidyah bagi perempuan hamil dan menyusui yang khawatir terhadap keselamatan diri dan anaknya.

Pentingnya memahami bahwa tidak ada ketentuan pasti dalam empat imam mazhab mengenai penggantian puasa dengan membayar fidyah, menunjukkan fleksibilitas Islam dalam menyesuaikan aturan dengan kondisi kesehatan individu. Kesimpulannya, sementara berpuasa selama kehamilan dan menyusui dianjurkan jika mampu, agama memberikan ruang untuk keringanan dan alternatif yang sesuai dengan keadaan kesehatan masing-masing individu.