Berkhiyar dalam Pernikahan

Daftar Isi
Munakahat (Pernikahan)

Masalah Munakahat No.1 pandangan para ulama mengenai bahasan berkhiyar dalam pernikahan, bagaimana hukumnya? Sialakan simak dan semoga dapat memberikan informasi penting buat para pembaca.

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum pernikahan yang menyalahi persyaratan semula? Apakah pernikahan itu fasid (batal) atau tidak? Misalnya, kata seorang wanita, "Saya bersedia dinikahi oleh dia asal dia itu masih jejaka, atau berpangkat, dan sebagainya." Atau kata pihak laki-laki, "Saya bersedia menikahi dia asal dia masih gadis, dan sebagainya." Akan tetapi setelah menikah ternyata persyaratan itu tidak terbukti.

Jawaban:

Hukum fasid atau tidaknya pernikahan itu adalah ikhtilaf. Sebagian ulama mengesahkan dan sebagian lagi memfasidkan. Hanya saja, bagi yang mengajukan persyaratan itu boleh berkhiyar, yakni memilih antara pernikahannya itu diteruskan atau mengajukan gugatan fasakh nikah ke pengadilan agama.

Berikut Penjelasan Berkhiyar dalam Pernikahan

Sabda Nabi Muhammad Saw.:

والمسلمون على شروطهم إلا شرطا حرم حلالا أو أحل حراما
Orang-orang muslim itu bergantung kepada persyaratannya, kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram. (HR Tirmidzi)

Dalam kitab I'anatuthalibin, Juz III, hlm. 336, diterangkan:

ويجوج لكل من الزوجين خيار بخلف شرط ........ أخ (مما شرط فله فسخ)
Bagi suami atau istri berhak khiyar (memilih salah satu dari dua jalan fasakh atau tidak) disebabkan tidak terpenuhinya persyaratan yang jauh (diucapkan) dalam akad nikah, bukan sebelum akad. Misalnya, disyaratkan salah seorangnya yang merdeka atau berketurunan atau ganteng atau kaya atau perawan atau bujangan atau mulus dari cacat. Contoh akadnya seperti: Saya menerima nikah kamu bernama ...... dengan syarat masih gadis atau wanita merdeka. Bila ternyata lebih rendah daripada apa yang disyaratkan, maka suami berhak memfasakh (pernikahannya).

Dalam kitab Al-Muhadzab, Juz II, hlm. 50, disebutkan:

إذا تزوجت امرأة رجلا على أنه على صفة فخرج .........أخ (لأنه نقص لم ترض به)
Apabila seorang wanita menikah dengan seorang laki-laki dengan syarat laki-lakinya itu mempunyai sifat tertentu (misalnya orang saleh atau qari), ternyata buktinya tidak demikian; atau atas keturunan anu ..., ternyata tidak demikian. Maka dalam masalah ini ada dua jalan. Yang pertama, akad nikahnya batal, sebab sifat tersebut menjadi tujuannya. Pendapat kedua, sah nikahnya, dan inilah yang sahih, sebab perkara yang tidak diperlukan diucapkan dalam akad apabila diucapkan dan buktinya menyalahi perkara itu tidak batal pernikahannya, seperti hukum mengucapkan maskawin, (tidak wajib diucapkan dalam akad). Bila buktinya yang disyaratkan itu di bawah yang disyaratkan nilainya atau padanya ada kekurangan, seperti disyaratkan orang merdeka, lalu buktinya hamba sahaya (abid); atau disyaratkan orang cantik atau cakep, buktinya tidak; atau disyaratkan orang arab, ternyata orang 'ajam. Maka, bagi yang mengajukan persyaratan berhak berkhiyar (untuk memilih antara fasakh nikan dan melanjutkan pernikahan atau berumah tangga) karena adanya kekurangan dan ketidakrelaannya.

Demikian yang diterangkan dalam kitab Qalyubi wa 'Umairah, Juz III, halaman 275.

Posting Komentar

banner