banner

Hukum Bernyanyi Menggunakan Ayat-ayat Al-Qur'an

Daftar Isi
Hukum bernyanyi menggunakan ayat-ayat al-Qur'an

Masalah penting No.37 mengenai hukum bernyanyi menggunakan ayat-ayat quran dilihat dari pandangan para umala mujtahid.

Pertanyaan:

Boleh atau tidakkah bernyanyi menggunakan ayat-ayat Al-Qur'an?

Jawaban:

Bernyayi dengan ayat-ayat Al-Qur'an hukumnya haram, sebab dapat merusak qiraatnya (bacaannya) dan not-not nyanyian itu sudah tentu berbeda dengan mad-mad ayat Al-Qur'an. Meskipun demikian, Nabi Muhammad Saw. menganjurkan melagukan bacaan Al-Qur'an itu dengan lagu yang mengikuti hukum bacaan tadjwidnya, buka tadjwid mengikuti lagu.

Berikut Penjelasan Hukum Bernyanyi Menggunakan Ayat-ayat Al-Qur'an

Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. dan menurut tafsir Al-Munir, Juz II, hlm. 213:

(وَمَا عَلَّمْنٰهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْۢبَغِيْ لَهٗۗ) وذلك لأن اشعر يدعوا إلى تغيير المعنى .........أخ.
Dan kami tidak mengajar syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. (QS Yaasin: 69)

Tafsirnya adalah sebagai berikut:

Yang demikian itu karena nyanyian dapat mengubah makna untuk memelihara ucapan dan wazan (notnya), sedangkan syari' (Muhammad) kebalikannya, yaitu ucapan itulah yang harus mengikuti makna; sedangkan menurut penyair maknalah yang harus mengikuti ucapan. Dan bila timbul dari Nabi Muhammad Saw. banyak ucapannya yang berwazan (bernot) dan bersajar, tidak berarti perkataannya itu nyanyian, sebab bukan ucapan yang menjadi tujuannya, melainkan maknanya yang timbul dari ucapan itu.

Itulah keajaiban Al-Qur'an, wahyu Allah yang diterima oleh Nabi Muhammad Saw. yang memang menjadi mukjizatnya yang paling besar, yang sukar, bahkan tidak mungkin dapat ditiru oleh manusia sepanjang zaman, meskipun mereka memperdalam sastra dan dijuluki sebagai sastrawan.

Dalam kitab Ihya 'Ulumuddin, Juz II, hlm. 297, dijelaskan sebagai berikut:

لايجوز الضرب بالدف مع قراءة القران ليلة العرس ........أخ
Tidak boleh memukul rebana sambil membaca Al-Qur'an pada malam walimatul 'urus (malam pengantinan) meskipun Nabi Muhammad Saw. pernah menganjurkan memukul rebana pada walimatul 'urus itu. Sabdanya: 'Perlihatkanlah upacara pernikahan itu walaupun dengan memukul rebana'. (HR Turmudzi)

Hadits tersebut mengandung arti bahwa ketika upacara walimatul 'urs itu diperbolehkan sambil mengadakan nyanyian atau kesenian. Hanya, ketika bernyanyi itu jangan sambil membaca Al-Qur'an, dan sudah tentu jangan sambil berjoged atau berdansa antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Dalam kitab Faidul-Khabir, halaman 173, dikatakan:

ويحرم أيضا إخراج القراءة مخرج الغناء بحيث ..........أخ
Haram mengucapkan bacaan Al-Qur'an seperti ucapan nyanyian sekira tidak dapat dibedakan antara yang bernyanyi dengan alat musik dengan orang yang membaca Al-Qur'an. Kamu dapat melihat, penyanyi itu menggerakan kedua alisnya dan bulu matanya, mengeluarkan suara dari hidung dan memaksakan diri membaca Al-Qur'an sambil keluar dari timbangan yang benar, ke tingkat nyanyian dan guyonan. (Padahal firman Allah): 'Sesungguhnya Al-Qur'an itu firman yang benar-benar untuk memisahkan antara yang benar dan batil (salah); dan sekali-kali bukanlah Qur'an itu perkataan senda gurau'.

Demikianlah pembahaan mengenai hukum bernyanyi menggunakan ayat-ayat al-Qur'an. Semoga dapat bermanfaat buat saya dan umumnya buat semua yang membaca.

Posting Komentar

banner