Hukum Menikahi Anak Tiri (Bukan Anak Kandung)

Daftar Isi

Masalah Munakahat No.2 Persoalan Umat dalam pandangan Ulama

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya menikahi anak tiri (sesudah ibunya wafat/meninggal). Ibunya belum dijimak sewaktu hidupnya, baru dijimak setelah wafat. Sah atau tidakkah pernikahan itu?

Berikut Jawaban dan Penjelasan Hukum Menikahi Anak Tiri

Jawaban:

Sah nikahnya, sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Iqna', Juz II, hlm. 131, yaitu:

وقضية كلام الشيخ أبى حامد وغيره أنه يعتبر فى الدخول أن يقع فى حياة الأم فلو ماتت قبل الدخول و وطئها بعد موتها لم تحرم بنتها لأن ذلك لايسمى دخولا
Keputusan Syekh Abu Hamid dan lainnya adalah, diperhitungkan adanya dukhul (menjimak) apabila kejadiannya ketika ibu anak tiri itu masih hidup. Kalau wafat/meninggal sebelum dijimak, lalu (karena penasaran umpamanya) dijimak sesudah meninggalnya, maka tidak diharamkan menikahi anak perempuan mayat itu, sebab kejadian demikian tidak dianggap dukhul yang sebenarnya.

Semoga artikel singkat ini dapat membawa berkah buat penulis dan pembaca sekalian. Wallahu 'alam bushawab.

Referensi Tafsir dari postingan ini: Surat An-Nisa' ayat 23

  1. Tafsir ibnu Katsir

6 komentar

Comment Author Avatar
24 Juni 2024 pukul 22.46 Hapus
menurut saya tidak sah, silahkan buka annisa ayat 23. Memang kalau belum bersetubuh tidak apa apa, pertanyaan saya "untuk apa seorang ayah menikahi anak tirinya" atau kenapa sang ayah tidak berjimak dengan istrinya, aneh
Comment Author Avatar
Anonim
25 Juni 2024 pukul 06.55 Hapus
Di dalam ayat tersebut: "anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya)" silakan pahami lagi kak, agar tidak salah paham. Dan sepertinya PENULIS sudah menyematkan penjelasan mengenai tafsir dari postingan di atas. Silakan bisa di lihat kembali tafsirnya sudah ada.
Comment Author Avatar
Anonim
25 Juni 2024 pukul 07.26 Hapus
Supaya Lewih Ngarti ieu Video menit ke 08.00 (https://www.youtube.com/watch?v=iXpufbIZkFY)
Comment Author Avatar
11 Juli 2024 pukul 04.09 Hapus
Saya faham maksudnya, saya faham. Memang boleh, tapi kasus seperti ini sangat jarang ditemukan. Saya cuman takut nanti ada yang salah faham atas artikel ini, apalagi budaya zaman sekarang banyak orang yang nggak baca sampai benar benar tuntas. Takutnya nanti dia (si pembaca) mengatakan bahwa hukumnya boleh menikahi anak tiri padahal dia sudah bersetubuh dengan sang istri (itu yang saya tkutkan)
Comment Author Avatar
19 Juli 2024 pukul 06.34 Hapus
mudah-mudahan. tidak ada yang salah faham dengan adanya postingan ini.
Comment Author Avatar
21 Juli 2024 pukul 10.26 Hapus
amiiin
banner