Kewajiban Suami dan Istri Selama Masa Idah

Daftar Isi
Bab Munakahat

Masalah munakahat No.4 persoalan ummat menurut pandangan para ulama. Postingan singkat ini memberikan penjelasan singkat namun akurat sesuai dengan sumber kajian kitab referensi Aswaja.

Apakah kewajiban bekas istri dan bekas suami selama masa idah?

Berikut Penjelasan Kewajiban Suami dan Istri Selama Masa Idah

Kewajiban bekas suami dan bekas istri selama masa idah adalah sebagai berikut.

  • a. Bekas suami berkewajiban memberi nafkah (belanja) seperti kepada istrinya, kecuali alat-alat kosmetika, dan diharamkan menjimaknya.
  • b. Kewajiban bekas istri adalah menaati setiap ketentuan yang diberikan oleh bekas suaminya, seperti melarang bepergian jauh tanpa izinnya, tidak boleh menerima tamu laki-laki selain keluarga dekatnya, dan sebagainya. Kalau bekas istri itu melanggar ketentuan bekas suaminya, maka nafkah idahnya boleh dihentikan.

Diterangkan dalam kitab Syarah Syarqawi, Juz II, hlm. 346:

ونفقة المعتدة إن كانت رجعية لبقاء حبس الزوج عليها وسلطانه
Wajib memberi nafkah bekas istri selama idah kalau beridah raja'i, sebab bekas suami masih berhak menguasai perilaku bekas istrinya (selain menjimaknya).

Catatan: Idah Raja'i atau Raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.

Dalam kitab Qalyubi wa 'Umairah, Juz II, hlm. 80, diterangkan sebagai berikut.

Dan wajib bagi istri yang ditalak raja'i itu diberi biaya, seperti nafkah (untuk makan, minum, dan sebagainya), pakaian, dan sebagainya, sebab bekas suaminya masih berhak untuk menahan dan menguasainya, kecuali biaya untuk kebersihan, tidak wajib diberi, sebab tercegahnya suami menggaulinya, dan sama saja apakah bekas istri yang merdeka, amat (budak belian), yang hamil ataupun tidak.

Demikian pula yang disebutkan di dalam kitab I'anah, Juz IV, hlm 46, dan juga dalam kitab lainnya.

Posting Komentar

banner