Mengetahui Masih Satu Mahram Setelah Menikah

Daftar Isi

Masalah munakahat No.8 persoalan ummat dalam pandangan para ulama. Postingan ini memberikan penjelasan singkat mengenai Bab Munakahat yang diambil dari beberapa sumber kajian kitab Bughyatul-Mustarsyidin dan Qalyubi wa 'Umairah.

Bagaimana hukum pernikahan yang semula tidak diketahui bahwa mereka itu masih satu mahram; sesudah lama, bahkan setelah mempunyai anak baru diketahui, ternyata mereka satu mahram. Apakah pernikahan itu harus difasidkan atau tidak? Bagaimana pula kedudukannya anak hasil pernikahan itu?

Berikut Penjelasan Mengetahui Masih Satu Mahram Setelah Menikah

Suami istri yang semula tidak mengetahui bahwa di antara keduanya berstatus mahram, kemudian baru diketahui setelah lama menikah, baik mahram karena saudara ataupun sepersusuan, maka pernikahan itu wajib difasidkan (dibatalkan). Anak yang dilahirkan karena pernikahan itu tetap distatuskan secara sah kepada suami ibunya itu, bukan anak jadah. Hal ini berdasarkan keterangan yang terdapat dalam kitab Bughyatul-Mustarsyidin, halaman 228:

ولو نكح امرأة فبانت محرمة برضاع ببينة او اقرار فرق بينهما فإن حملت منه كان الولد نسيبا لَاحقا بالواطئ لَايجوز نفيه.
Kalau ada laki-laki yang menikahi seorang wanita, ternyata akhirnya diketahui bahwa wanita itu mahramnya dengan susuan berdasarkan saksi atau ikrar (mereka atau salah seorangnya), maka di antara mereka mesti diceraikan. Bila istrinya hamil dari suaminya itu, maka anaknya distatuskan kepada suami yang menjimaknya, tidak boleh ditolak.

Dalam kitab Qalyubi wa 'Umairah, Juz III, halaman 244, dijelaskan:

ولوطرأ مؤبد تحريم على نكاح قطعه.
Bila timbul sesuatu yang mengharamkan nikah untuk selamanya, maka pernikahannya harus diputuskan.

Demikianlah artikel mengenai pertanyaan masalah munakahat nomor 8, persoalan ummat dalam pandangan ulama. Semoga dapat membantu dan bermanfaat buat saya dan para pembaca sekalian.

Posting Komentar

banner