Mengetahui Masih Satu Mahram Setelah Menikah
Masalah munakahat No.8 persoalan ummat dalam pandangan para ulama. Postingan ini memberikan penjelasan singkat mengenai Bab Munakahat yang diambil dari beberapa sumber kajian kitab Bughyatul-Mustarsyidin dan Qalyubi wa 'Umairah.
Bagaimana hukum pernikahan yang semula tidak diketahui bahwa mereka itu masih satu mahram; sesudah lama, bahkan setelah mempunyai anak baru diketahui, ternyata mereka satu mahram. Apakah pernikahan itu harus difasidkan atau tidak? Bagaimana pula kedudukannya anak hasil pernikahan itu?
Berikut Penjelasan Mengetahui Masih Satu Mahram Setelah Menikah
Suami istri yang semula tidak mengetahui bahwa di antara keduanya berstatus mahram, kemudian baru diketahui setelah lama menikah, baik mahram karena saudara ataupun sepersusuan, maka pernikahan itu wajib difasidkan (dibatalkan). Anak yang dilahirkan karena pernikahan itu tetap distatuskan secara sah kepada suami ibunya itu, bukan anak jadah. Hal ini berdasarkan keterangan yang terdapat dalam kitab Bughyatul-Mustarsyidin, halaman 228:
Dalam kitab Qalyubi wa 'Umairah, Juz III, halaman 244, dijelaskan:
Demikianlah artikel mengenai pertanyaan masalah munakahat nomor 8, persoalan ummat dalam pandangan ulama. Semoga dapat membantu dan bermanfaat buat saya dan para pembaca sekalian.
Posting Komentar