Pengganti Wali dalam Pernikahan

Daftar Isi

Masalah munakahat No.7 persoalan ummat dalam pandangan ulama. Postingan singkat ini memberikan penjelasan singkat yang diambil dari sumber kajian kitab I'anatuthalibin, Bughyatul-Mustarsyidin dan Al-Bajuri.

Apabila wali mujbir (bapak) tidak ada, misalnya pergi ke tempat yang jauh, sedangkan anak gadisnya yang mujbarah ingin menikah; apakah walinya boleh digantikan oleh kakeknya atau oleh hakim?

Berikut Penjelasan Pengganti Wali dalam Pernikahan

Berdasarkan keterangan yang terdapat dalam kitab Bughyatul-Mustarsyidin, halaman 233, yaitu:

لا يجوز ولَا يصح لغير الأب والجد تزويج الصغيرة بحال وإن تضررت بعدم النفقة.
Tidak boleh dan tidak sah selain bapak dan kakek menikahkan anak gadisnya yang masih kecil (belum balig) dengan alasan apapun, walaupun dalam keadaan darurat (susah) karena tidak mempunyai biaya hidup.

Kakek berhak menikahkannya secara paksa kalau bapaknya sudah tidak ada atau cacat untuk menjadi walinya.

Dalam kitab I'anatuthalibin, Juz III, halaman 307 disebutkan:

وينقل ضد كل من الفسق والرق والصبا والجنون ولاية لأبعد لا للحاكم.
Kewalian dapat dipindahkan dari wali akrab ke ab'ad bila wali akrab itu fasik, hamba sahaya, anak-anak, gila, pikun, dan sebagainya, bukan kepada hakim.

Dalam kitab Al-Bajuri, Juz II, hlm. 109, diterangkan sebagai berikut:

فالبكر يجوز للأب والجد عند عدم الأب أهلا أو عدم أهلية إجبارها.
Diperbolehkan bagi bapak dan kakek apabila bapak tidak ada, atau bapak tidak mampu menjadi wali (karena gila, atau fasik, dan sebagainya) menikahkan gadisnya yang masih kecil (belum balig), secara paksa.

Posting Komentar

banner