Pengganti Wali dalam Pernikahan
Masalah munakahat No.7 persoalan ummat dalam pandangan ulama. Postingan singkat ini memberikan penjelasan singkat yang diambil dari sumber kajian kitab I'anatuthalibin, Bughyatul-Mustarsyidin dan Al-Bajuri.
Apabila wali mujbir (bapak) tidak ada, misalnya pergi ke tempat yang jauh, sedangkan anak gadisnya yang mujbarah ingin menikah; apakah walinya boleh digantikan oleh kakeknya atau oleh hakim?
Berikut Penjelasan Pengganti Wali dalam Pernikahan
Berdasarkan keterangan yang terdapat dalam kitab Bughyatul-Mustarsyidin, halaman 233, yaitu:
Kakek berhak menikahkannya secara paksa kalau bapaknya sudah tidak ada atau cacat untuk menjadi walinya.
Dalam kitab I'anatuthalibin, Juz III, halaman 307 disebutkan:
Dalam kitab Al-Bajuri, Juz II, hlm. 109, diterangkan sebagai berikut:
Posting Komentar untuk "Pengganti Wali dalam Pernikahan"
Punya pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman? Silakan tulis di kolom komentar.