Penjelasan Ayat "Tempatkanlah istri yang kamu talak itu dalam rumah yang kamu tempati"

Daftar Isi
Penjelasan ayat

Masalah munakahat No.3 persoalan ummat menurut pandangan para ulama. Postingan singkat ini memberikan penjelasan singkat yang diambil dari sumber kajian kitab Ruhul-Bayan, I'anatuthalibin, Fathul-Wahhab dan lainnya.

Apa yang dimaksud dengan ayat:

اَسْكِنُوْ هُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ

yang artinya,

Tempatkanlah istri yang kamu talak itu dalam rumah yang kamu tempati.

Berikut Penjelasan Mengenai Ayat Ini

Sebagai jawabannya adalah maksud dari ayat tersebut bahwa istri yang ditalak bukan karena nusyuz, sesudah ditalak wajib ditempatkan di rumah tempat tinggal suaminya selama masa idah, dan dia haram meninggalkan rumah itu. Jadi, bukan memberi rumah untuk selamanya.

Keterangan dalam Tafsir Ruhul-Bayan, Juz X, hlm. 37, menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut:

ان كانت الدار التى طلقها ........... أخ (أن يكتري لها دارا تسكنها)
Kalau rumah tempat istri yang ditalak itu kepunyaan suami, ia (suami) wajib keluar (meninggalkan rumah itu) dan rumah itu untuk tempat tinggal bekas istrinya selama idah. Kalau rumah itu adalah rumah sewaan, suami wajib membayar sewaannya. Kalau rumah itu rumah pinjaman dan yang empunya meminta agar dikembalikan, suami wajib menyewa rumah lain untuk tempat tinggal bekar istrinya (selama idah).

Dalam kitab I'anatuthalibin, Juz IV, hlm. 72, diterangkan:

أما المسكن فيكون انتفاعا أي لا تمليكا
Yang dimaksud dengan menempatkan bekas istri di rumah itu ialah hak guna pakai (mengisinya saja), bukan memberi rumah menjadi miliknya.

Sedangkan dalam kitab Fathul-Wahhab, Juz II, hlm.108, disebutkan sebagai berikut:

يجب سكنى لمعتدة فرقة بطلاق ............ أخ (فيه أربعة أشهر و عشرا)
Wajib cicing/berdiam bagi wanita yang dicerai, baik dengan talak, fasakh, atau ditinggal mati, ditempatkan di rumah selama masa idah, sebagaimana firman Allah: 'Tempatkanlah para istrimu (yang dicerai) itu di rumahmu'. Dikiyaskan padanya disebabkan fasakh dengan segala macamnya, sebab sama-sama diceraikan nikahnya pada waktu hidup. Berdasarkan hadis riwayat Furai'ah binti Malik dalam masalah kematian: Sesungguhnya suaminya itu dibunuh, lalu ia mengadu kepada Rasulullah Saw. bahwa ia akan pulang kepada keluarganya, seraya berkata: 'Sesungguhnya suamiku tidak meninggalkan tempat tinggal miliknya'. Lalu Rasulullah Saw. mengizinkan dia pulang (ke keluarganya). Kemudian ia berkata: 'Maka aku berangkat sehingga aku pernah tinggal di suatu kamar atau di masjid. Tiba-tiba Rasulullah memanggilku seraya bersabda: "Tetaplah kamu di rumahmu sampai tiba ketentuan ajalnya". Kata Furai'ah, "Lalu aku menghabiskan masa idah dalam rumah itu selama empat bulan sepuluh hari". (Hadis ini disahihkan oleh Imam Tirmidzi dan lainnya).

Demikian pula yang diterangkan dalam kita:

  1. Qlyubi wa 'Umairah, Juz IV, halaman 54;
  2. Syarah Syarqawi, Juz II, hlm. 349;
  3. Nuhayatuz-Zain, halaman 335;
  4. Al-Iqna, Juz II, hlm.192; dan lain-lain.

Posting Komentar

banner