Duda Menikahi Iparnya

Daftar Isi

Masalah munakahat No.9 persoalan ummat dalam pandangan ulama. Artikel ini memberikan penjelasan singkat mengenai Bab Munakahat yang diambil dari beberapa sumber kajian kitab Assirajul Wahhaj dan Syarah Al-Bajuri.

Bolehkah seorang suami yang ditinggal mati oleh istrinya cepat-cepat menikah lagi dengan saudara istrinya (iparnya) tanpa idah?

Berikut Penjelasan Duda Menikahi Iparnya

Bagi suami yang ditinggal mati oleh istrinya, diperbolehkan menikahi saudara istrinya (adik atau kakaknya) walaupun laki-laki itu masih dalam masa idah wafat karena ditinggal mati, bukan karena perceraian. Kalau karena perceraian, tidak diperbolehkan menikahi saudara istrinya yang diceraikan itu sebelum habis masa idah istrinya, yang berarti pihak suami pun mempunyai idah sama dengan idah istrinya.

Hal ini berdasarkan keterangan dalam kitab Assirajul Wahhaj, halaman 374, yaitu sebagai berikut:

و تحل الاخت ونحوها و الخامسة فى عدة بائن لَارجعية فلاتحل له حتى تنقضي عدتها.
Dan boleh menikahi saudara perempuan (seperti ipar dan sebagainya) dan menikahi istri kelima yang telah ditalak istri keempatnya dengan talak bain, bukan talak raj'i. Maka bagi suami tidak diperbolehkan menikahi istri kelima sebelum habis masa idah istri keempat (yang telah ditalaknya).

Dalam kitab Syarah Al-Bajuri, Juz II, halaman 114, dikatakan sebagai berikut:

و واحدة حرمتها لا على التأبيد بل من جهة الجمع ....... أخ (الرجعية فى حكم الزوجة)
Ada seorang wanita yang haram dinikahi yang tidak selamanya haram, melainkan karena disatukan (dimadu, yaitu saudara istri/ipar). Tidak selamanya haram dinikahi, melainkan haramnya itu kalau disatukan (dimadu) dengan istrinya (istri laki-laki) yang masih dalam pemeliharaannya. (Ipar itu) boleh dinikahi disebabkan istri (si laki-laki) itu meninggal dunia atau sudah ditalak bain (sebab tidak bisa dirujuk lagi). Berbeda hukumnya dengan si suami yang menalak istrinya dengan talak raj'i, maka tidak boleh ia menikahi saudara istrinya (yang ditalak itu) selama si bekas istrinya masih dalam idah, sebab idah raj'i itu sama dengan hukum masih menjadi istri (dalam pemberian nafkah, berhak menerima warisan kalau bekas suaminya mati).

Demikianlah penjelasan mengenai duda menikahi iparnya. Semoga menjadi informasi penting buat pembaca.

Posting Komentar

banner