Hukum Menandur Sawah tidak Diberi Upah
Daftar Isi
Masalah Mu'amalah No.1 Persoalan Umat dalam pandangan Ulama. Artikel singkat ini memberikan penjelasan tentang Hukum Menandur Sawah tidak Diberi Upah.
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum tanduran (yaitu setiap orang yang turut menandur sawah tetapi tidak diberi upah; dengan syarat bila tiba waktu panen maka harus dipanen oleh mereka yang menandur itu), boleh atau tidak?
Berikut Jawaban dan Penjelasan Hukum Menandur Sawah tidak Diberi Upah
Jawaban:
Hukumnya boleh bila atas persetujuan semua pihak; berdasarkan firman Allah:
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًاۗ وَالصُّلْحُ خَيْرٌۗ وَاُحْضِرَتِ الْاَنْفُسُ الشُّحَّۗ وَاِنْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Jika kamu menggauli istrimu dengan baik dan memelihara dirimu ( dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS An-Nisa:128)
sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam:
الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحا حرم حلالا أو أحل حراما والمسلمون على شروطهم إلا شرطا حرم حلالا أو أحل حراما.
perdamaian di antara kaum muslimin hukumnya wenang kecuali perdamaian yang mengharamkan perkara halal atau menghalalkan perkara haram titik orang-orang muslim itu bergantung atas persyaratannya kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara halal atau menghalalkan perkara haram. (adits riwayat Tirmidzi dan dinilai sahih olehnya)
Demikianlah pembahasan mengenai bagaimana hukum menandur sahwat tidak diberi upah yang bisa kami sampaikan semoga postingan singkat ini dapat memberi informasi yang jelas.
Posting Komentar