Ijab Kabul yang Dipaksa

Daftar Isi

Masalah Munakahat No.12 Persoalan Umat dalam pandangan Ulama. Postingan ini memberikan penjelasan tentang ijab kabul yang dipaksa oleh walinya yang diambil dari kitab Bughyatul-Mustarsyidin, Al-Muhadzdzab, Al-Iqna, dan Syarah Syarqawi.

Pertanyaan:

Sahkah ijab kabul yang dipaksa, baik walinya yang dipaksa agar mengijabkan akad nikah ataupun mempelai laki-lakinya?

Berikut Jawaban dan Penjelasan Ijab Kabul yang Dipaksa

Jawaban:

Wali nikah yang dipaksa agar mengijabkan akad nikah, dan mempelai laki-laki yang dipaksa agar menerima akad nikah, keduanya tidak sah, sebab keduanya harus melakukan secara rela.

Hal ini berdasarkan keterangan dalam kitab Bughyatul-Mustarsyidin, halaman 230, yaitu:

فلو امتنع الولي من التزويج الا ببذل مل فلها مع خاطبها التحكيم.
Kalau wali menolak menjadi wali ketika mengawinkan kecuali harus diberi harta, maka si wanita dan pelamarnya harus mengangkat wali hakim.

Dalam kitab Al-Muhadzdzab, Juz II, halaman 37, dikatakan:

وان دعت المنكوحة الى كفؤ فعضلها الولي زوجها السلطان ....... أخ (قام السلطان مقامه)
Kalau wanita itu mengaku akan dinikahi oleh laki-laki sekufu', tiba-tiba walinya menolak, maka sultanlah yang mengawinkannya, sebagai sabda Nabi Muhammad Saw.: 'Kalau mereka itu berselisih, maka sultanlah walinya orang yang tidak mempunyai wali,' sebab kewaliannya itu merupakan hak yang dihadapkan kepada sultan yang bisa diganti (olehnya). Apabila wali itu menolak, sultanlah tampil pada kedudukan wali itu.

Keterangan dalam kitab Al-Iqna, Juz II, halaman 125, menjelaskan sebagai berikut:

ومما تركه من الاركان ايضا الزوج وشرط فيه حل ....... أخ (ولَا غير معين)
Dari sebagian rukun yang tertinggal (belum diterangkan), ialah calon suami dan syaratnya harus halal (tidak sedang ihram), kehendak sendiri, tertentu orangnya, dan mengetahui akan halalnya si wanita baginya (untuk dinikahi). Maka tidak sah menikahinya orang yang sedang ihram walaupun melalui wakilnya, sebagaimana hadits yang terdahulu, tidak dipaksa, dan belum ada ketentuan siapa-siapa orangnya.

Dalam kitab Syarah Syarqawi, Juz II, halaman 225, disebutkan:

ويشترط رضا الزوج به اي النكاح كما علم من اشتراط القبول.
Dan disyaratkan relanya calon suami dengan nikah sebagaimana yang telah diketahui dari persyaratan menerima (kabul).

Demikianlah postingan mengenai Ijab Kabul yang Dipaksa. Semoga bermanfaat. Wallahu 'alam bishawab

Posting Komentar

banner