Menikahi Bekas Mertua Tiri
Daftar Isi
Masalah munakahat No.11 menikahi bekas mertua tiri. Postingan ini memberikan penjelasan singkat mengenai Bab Munakahat yang diambil dari kitab Syarah Al-Bajuri, Nihayatuz-Zain, dan Kifayatul-Akhyar.
Bolehkah menikah dengan bekas mertua tiri?
Berikut Penjelasan Tentang Menikahi Bekas Mertua Tiri
Menikah dengan bekas mertua tiri hukumnya BOLEH.
Hal ini berdasarkan keterangan yang ada di dalam kitab Syarah Al-Bajuri, Juz II, halaman 114, yaitu:
ولَا تحرم زوجة الربيب اي ابن الزوجة ولَا زوجة الراب اي زوج الأم ولَا تحرم بنت زوج الام.
Tidak haram (menikahi) bekas istri anak tiri, bekas istri bapak tiri, dan tidak haram menikahi anak perempuan suami ibu (Bahasa Sunda: dulur pateterean).
Dalam kitab Nihayatuz-Zain, halaman 304, dikatakan:
وكذا فصلها اي الزوجة بنسب او رضاع ........ أخ (وهو زوج الام)
Dan demikian pula haram menikahi anak istri (anak tiri) karena keturunan atau susuan, perantaraan atau bukan. Maka haram pula menikahi anak perempuan dari anak tiri perempuan (cucu tiri) dan anak perempuan dari anak tiri laki-laki, kalau pernah menjimak ibunya di kala masih hidup. Dengan kata lain, anak cucu istri itu, tidak termasuk bekas istri anak tiri dan bekas istri bapak tiri, (maka boleh menikahi mereka).
Dalam kitab Kifayatul-Akhyar, Juz II, hlm. 36, menjelaskan sebagai berikut:
واعلم انه لَايحرم على الرجل بنت زوج ........ أخ (و لَا زوجة الراب)
"Dan ketahuilah! Bahwa tidak haram menikah laki-laki kepada:
- anak perempuan dari suami ibu (Bhs. Sunda: dulur pateterean);
- ibu suami ibu (nenek tiri);
- anak perempuan menantu;
- ibu istri bapak (nenek tiri);
- anak perempuannya (anak perempuan nenek tiri itu);
- ibu istri anak laki-laki (Bhs. Sunda: besan);
- anak perempuan ibu itu (anak besan);
- bekas istri anak tiri;
- bekas istri bapak tiri, (sebab kesemuanya itu tidak termasuk dalam ayat yang menerangkan macam-macam istri yang haram dinikahi)"
Demikian postingan yang membahas tentang hukum menikahi bekas mertua tiri. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar