Ucapan Ta'lik Talak yang Diwakilkan kepada Orang lain

Daftar Isi

Masalah Munakahat No.15 Persoalan Umat dalam pandangan Ulama. Artikel singkat ini memberikan penjelasan tentang ucapan ta'lik talak yang diwakilkan kepada orang lain yang diambil dari kitab Bughyatul-Mustarsyidin, halaman 266.

Pertanyaan:

Sahkah mengucapkan ta'lik-talak diwakilkan kepada orang lain?

Berikut Jawaban dan Penjelasan Ucapan Ta'lik Talak yang Diwakilkan kepada Orang lain

Jawaban:

Mengucapkan ta'lik-talak tidak sah kalau diwakilkan kepada orang lain, melainkan baru sah kalau diucapkan sendiri oleh pihak suami, dan tidaklah mengapa setelah lama menikah.

Hal ini berdasarkan keterangan dalam kitab Bughyatul-Mustarsyidin, halaman 266:

لَايصح التوكيل فى تعليق الطلاق وانما يصح فى تنجيزه.
Tidak sah mewakilkan dalam ta'lik-talak. Yang sah ialah mewakilkan sewaktu melaksanakan talaknya.

Contohnya: Seorang suami menjatuhkan atau mengucapkan ta'lik-talak: "Kalau istri saya berzina, maka jatuh talak saya satu". Untuk melaksanakan jatuhnya talak itu dapat diwakilkan kepada orang lain.

Demikianlah postingan singkat mengenai bahasan Ucapan Ta'lik Talak yang Diwakilkan kepada Orang lain. yang bisa kami bagikan disini, semoga postingan ini dapat bermanfaat buat saya dan umumnya untuk semua para pembaca. Terima kasih

Posting Komentar

banner