Wali Nikah bagi Anak yang Pernikahan Orang Tuanya Fasid
Masalah munakahat No.10 persoalan ummat dalam pandangan ulama. Artikel ini memberikan penjelasan singkat mengenai Bab Munakahat yang diambil dari kitab Bughyatul-Mustarsyidin.
Siapakah wali nikah bagi anak perempuan yang pernikahan orang tuanya difasidkan/dibatalkan karena pernikahan mereka tidak sah?
Berikut Penjelasan Wali Nikah bagi Anak yang Pernikahan Orang Tuanya Fasid
Walinya adalah bapak kandungnya, sebab meskipun pernikahannya difasidkan, anaknya itu tetap distatuskan kepada bapaknya sebagai anak yang sah.
Hal ini berdasarkan keterangan yang terdapat dalam kitab Bughyatul-Mustarsyidin, halaman 228-229, yaitu:
Itulah bahasan mengenai siapakah wali nikah bagi anak perempuan yang pernikahan orang tuanya difasidkan/dibatalkan karena pernikahan mereka tidak sah. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Wali Nikah bagi Anak yang Pernikahan Orang Tuanya Fasid"
Punya pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman? Silakan tulis di kolom komentar.