Wali Nikah bagi Anak yang Pernikahan Orang Tuanya Fasid

Daftar Isi

Masalah munakahat No.10 persoalan ummat dalam pandangan ulama. Artikel ini memberikan penjelasan singkat mengenai Bab Munakahat yang diambil dari kitab Bughyatul-Mustarsyidin.

Siapakah wali nikah bagi anak perempuan yang pernikahan orang tuanya difasidkan/dibatalkan karena pernikahan mereka tidak sah?

Berikut Penjelasan Wali Nikah bagi Anak yang Pernikahan Orang Tuanya Fasid

Walinya adalah bapak kandungnya, sebab meskipun pernikahannya difasidkan, anaknya itu tetap distatuskan kepada bapaknya sebagai anak yang sah.

Hal ini berdasarkan keterangan yang terdapat dalam kitab Bughyatul-Mustarsyidin, halaman 228-229, yaitu:

ولو نكح امرأة فبانت محرمة برضاع ببينة او اقرار فرق بينهما فإن حملت منه كان الولد نسيبا لَاحقا بالواطئ لَايجوز نفيه. وللوطء المذكور حكم النكاح فى الصهر والنسب فيحرم على الواطىء نكاح اصولها وفروعها وتحرم هي على اصوله وفروعه.
Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita, kemudian terbukti wanita itu mahramnya karena sepersusuan berdasarkan saksi atau ikrarnya, maka mereka mesti diceraikan. Bila wanita itu hamil dari suaminya, maka anaknya dinasabkan kepada suaminya yang menjimaknya, tidak boleh ditolak. Jimak semacam itu sama dengan hukum nikah dalam persaudaraan di antara keluarga dan keturunannya. Maka jadi haram kepada suami yang pernah menjimak istrinya (yang kemudian ternyata mahramnya) menikah dengan orang tua si istri itu dan anak cucunya dan mereka pun jadi haram menikah dengan orang tua dan anak cucu si suami itu.

Itulah bahasan mengenai siapakah wali nikah bagi anak perempuan yang pernikahan orang tuanya difasidkan/dibatalkan karena pernikahan mereka tidak sah. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar

banner