Orang Yang Diperbolehkan Berbuka Puasa Sebelum Tiba Waktunya

Perlu saya sampaikan terlebih dahulu bahwa postingan yang saya buat ini berasal dari sumber sarah kitab kuning safinnatunnajah as-Syafii, disusun oleh Syiekh Salim al-Hadrami yang bermadzhab imam Syafi'i dan disarahi oleh syieks imam Nawawi.

Perlu diketahui juga bahwa boleh berbuka disini bukan berarti diharuskan untuk berbuka melainkan jika orang tersebut ingin berpuasa, maka boleh-boleh saja dan begitu pula sebaliknya.


Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi pengetahuan mengenai orang yang boleh berbuka puasa pada bulan ramadhan, nah mungkin diantara kalian ada yang sudah tahu dan ada juga belum tahu akan hal ini.

Baik untuk lebih jelasnya mari kita simak radaksi dari sumber aslinya yang terdapat didalam kitab kasyifatus sajaa karya Syaikh Nawawi al-Bantani, sebagai berikut.

(فائدة) يباح الفطر في رمضان لستة المسافر والمريد والشيخ الهرم والحامل والعطشان وللمرضعة.

Berikut Enam Orang yang Boleh Berbuka Puasa

Orang yang boleh berbuka puasa atau boleh tidak puasa pada bulan ramadhan itu ada enam, sesuai dengan penjelasan didalam sarah kitab safinnah dan redaksi kalimatnya seperti di atas, penjelasan dari keenam kategori orang ini bisa disimak sebagai berikut.

1. Musafir

Orang yang boleh berbuka puasa pada bulan ramadhan, pertama adalah musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Jarak perjalanan yang ditempuh seorang musafir dapat diperkirakan kurang lebih berjarak 30 kilo meter dan diperkirakan dapat tinggal dengan bermalam sebanyak 2 kali penginapan hingga sampai ke tujuan.

Jika perjalanan itu ditempuh dengan alat transportasi lain seperti mobil angkutan umum dan mobil pribadi. Anda pun hanya cukup duduk nyaman didalam kendaraan tanpa harus melakukan aktivitas lain, maka lebih utama berpuasa dibandingkan berbuka/ tidak puasa.

Namun jika anda berbuka/ tidak puasa selama dua atau tiga hari secara berturut-turut dikarenakan sedang ada dalam perjalanan, maka anda diwajibkan untuk mengqadha puasa tersebut di hari yang lain (tidak di bulan ramadhan).

Musafir atau seseorang yang berada dalam perjalanan jauh diperbolehkan untuk berbuka puasa di bulan Ramadhan, namun puasanya nanti harus diqadha di bulan-bulan lain yang bukan bulan Ramadhan.

Disebutkan dalam kitab bahwa jarak tempuh dalam perjalanan itu sendiri adalah seperti orang yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat dan bertempat tinggal sebanyak dua kali pemondokan atau bermalam.

Nah, artinya perjalanan orang musafir ini selama perjalanannya itu memerlukan waktu yang cukup banyak untuk sampai ke tujuannya.

2. Orang sakit

Selanjutnya orang yang boleh berbuka puasa di bulan Ramadhan adalah orang sakit. Agar tidak salah penafsiran bahwa saikit disini adalah penyakit yang berhubungan dengan sistem organ dalam misalnya sistem pencernaan dan lainnya.

Dapat dikatakan bahwa orang tersebut mengidam penyakit berat. Artinya tidak termasuk sakit ringan misalnya sakit gigi, sakit hati, pusing, migren, gatal-gatal dan lain sebagainya.

Bahkan ada keterangan menyebutkan bahwa jika ada orang sedang sakit berat dan penyakit yang diderita oleh orang tersebut tidak ada harapan untuk sembuh, maka ia tidak diwajibkan untuk berpuasa dan juga tidak wajib mengqadhanya, akan tetapi wajib fidyah saja.

Orang yang sedang sakit itu hukumnya boleh untuk berbuka puasa atau tidak puasa. Perlu digaris bawahi bahwa yang dimaksud sakit disini adalah sakit berat yang dapat memadaratkan kesehatan orang tersebut, artinya jika sakitnya seperti pusing, sakit gigi, kemudian panas telinga dan lainnya yang masuk kekategori sakit ringan, maka berpuasa saja tanpa harus membatalkan puasa.

Sakit berat yang berhubungan dengan sistem pencernaan yang dapat memadaratkan atau bertambah parah keadaan seperti sakit magh kronis, dan sakit berat lainnya maka lebih baik tidak berpuasa atau boleh untuk berbuka puasa jika maghnya kambuh.

Seseorang yang sedang sakit, hukumnya boleh untuk tidak berpuasa dikarenakan harus minum obat yang diberikan dokter dan puasanya bisa diqadha dikemudian hari. Bahkan ada keterangan yang menyebutkan bahwa tanpa harus mengqadha puasa namun hanya memberikan fidyah, yaitu bagi mereka yang mengalami sakit berat yang memang tidak ada harapan untuk sembuh.

3. Orang tua (kakek dan nenek)

Orang tua yang sudah kake-kake dan nenek-nenek boleh untuk berbuka puasa. Perlu diketahui bahwa kakek dan nenek disini adalah bagian mereka yang pikun dan juga lemah.

Dilihat dari fisiknya memang mereka tidak kuat untuk menjalankan ibadah puasa. Bahkan ada keterangan lain yang menyebutkan kalau mereka itu boleh untuk tidak berpuasa namun diganti dengan mengeluarkan fidyah kepada fakir miskin (bisa berupa uang atau makanan, lebih utama berupa makanan).

Oleh karena itu, tidak semua kakek-kakek dan nenek-nenek itu boleh untuk tidak berpuasa, tapi dilihat dulu dari aspek fisiknya apakah kuat berpuasa atau tidak. Kemudian pikun atau tidak, nah jika dari aspek tersebut tidak ditemukan dan kakek/ nenek tersebut sanggup menunaikan ibatah puasa, maka berpuasa saja.

Orangtua lanjut usia atau disebut juga lansia adalah seperti kakek-kakek atau nenek-nenek dan keduanya pikun juga lemah yang memang benar-benar tidak kuat untuk melaksanakan ibadah shaum Ramadhan. Bahkan ada keterangan yang menyebutkan bahwa lansia itu tergolong kedalam orang yang tidak wajib puasa juga tidak wajib qadha, akan tetapi wajib fidyah saja. Hal ini sudah dijelaskan pada postingan sebelumnya yang berjudul Orang yang Wajib Qadha dan Fidyah Puasa Ramadhan silakan baca selengkapnya.

4. Wanita hamil

Wanita yang sedang hamil baik hamil muda maupun hamil tua, merupakan bagian dari seseorang yang diperbolehkan untuk berbuka puasa atau boleh untuk tidak berpuasa.

Karena seseorang yang sedang hamil itu tentu memerlukan tenaga yang cukup, tapi ada juga orang yang hamil justru melaksanakan ibadah puasa.

Ingat kata boleh disini jangan dijadikan patokan bahwa perempuan yang sedang hamil itu tidak boleh berpuasa, seolah-olah hukumnya tidak boleh puasa atau harus buka puasa.

Selain itu, perempuan yang sedang hamil maupun menyusui jika ia batal atau berbuka puasa pada bulan ramadhan, maka ia harus mengqadhanya. Itupun jika si ibu khawatir pada diri sendirinya. Tapi jika khawatir pada anaknya, bukan karena dirinya, maka ia wajib qadha dan mengeluarkan fidyah.

Wanita muslim yang sedang dalam keadaan hamil baik itu hamil muda maupun tua diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan catatan dia harus menggantinya atau qadha atau fidyah. Terkait masalah ini, ulama syafi'iyah membagi dua hukum baik untuk ibu yang hamil maupun menyusui, yaitu sebagai berikut.

  • Jika seorang ibu yang hamil atau menyusui tidak puasanya atau berbuka karena khawatir pada anaknya atau janin yang sedang dikandung, maka wajib baginya untuk mengqadha dan fidyah.
  • Sebaliknya jika seorang ibu tersebut khawatir pada dirinya sendiri bukan karena khawatir pada anaknya atau janin yang sedang dikandung, maka ia hanya diwajibkan untuk mengqadha puasa saja, tanpa fidyah.

5. Orang yang sangat dahaga dan lapar

Orang yang boleh buka puasa di bulan ramadhan kelima adalah orang yang sangat haus dan lapar dengan catatan orang tersebut sudah niat puasa dan dirinya tidak tahu bahwa di siang harinya sangat haus atau lapar dikarenakan aktivitasnya.

Misalnya orang itu mengerjakan sebuah pekerjaan yang membuatnya menguras energi banyak sehingga ia merasa lemas dan sangat haus, maka ia boleh untuk berbuka atau tidak puasa pada saat itu.

Jika setelah berbuka, maka ia harus imsak lagi atau menutup lagi sampai datang waktu berbuka. Namun puasanya harus diqadha pada hari lainnya yang bukan hari yang diharamkan dalam islam.

Jadi, Orang yang boleh berbuka puasa atau boleh untuk tidak puasa yaitu seseorang yang sangat haus atau sangat lapar, maka ia boleh untuk berbuka puasa dan diganti dengan mengqadhanya diluar waktu bulan puasa.

Misalnya anda dimalam hari melakukan niat puasa untuk hari esok, namun kesiangan dan tidak melakukan sahur. Pada saat siang hari anda merasa haus dan lapar sekali, maka anda pun boleh untuk berbuka puasa dan puasa tersebut mesti diqadha tanpa harus mengeluarkan fidyah kepada orang yang memerlukan.

6. Wanita yang sedang menyusui

Wanita yang sedang menyusui juga termasuk seseorang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, penjelasan ini sama seperti apa yag sudah saya sampaikan pada bagian poin keempat, yaitu wanita yang sedang hamil. Silahkan anda baca kembali penjelasannya.

Terakhir orang yang boleh buka puasa di bulan ramadhan adalah wanita muslim yang sedang berada dalam masa menyusui anaknya. Hal ini penjelasannya tidak jauh berbeda dengan orang yang sedang hamil.

Oleh karena itu, admin tidak membahas secara panjang lebar. Namun apabila ada yang ingin dipertanyakan, maka silakan tinggalkan pesan melalui kontak yang ada di blog ini.

Berikut Video Penjelasan Seputar Orang yang Boleh Buka Puasa di Bulan Ramadhan Sebagai Pelengkap Artikel ini

Demikianlah pembahasan mengenai Orang Yang Diperbolehkan Berbuka Puasa Sebelum Tiba Waktunya menurut pandangan ulama syafi'iyah yang diambil dari penjelasan sarah kitab safinatunnajah berikut dengan hukumnya. Wallahu 'alab bishawab.

Posting Komentar untuk "Orang Yang Diperbolehkan Berbuka Puasa Sebelum Tiba Waktunya"