Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa? Berikut Penjelasannya
Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang dimiliki oleh setiap muslim untuk melakukannya. Ketika seorang muslim berpuasa, maka ia harus dapat menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasanya sejak pajar hingga terbenamnya matahari.
Lalu bagaimana jika ada ibu hamil (muslim) yang ingin memutuskan untuk berpuasa. Apakah ibu hamil boleh berpuasa di bulan ramadhan? sesaat lagi didalam artikel ini moms akan mengetahui hukum puasa bagi ibu hamil.
Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil
Ada dua hukum puasa bagi ibu hamil, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Boleh tidak puasa
Ibu yang sedang hamil, ia boleh tidak puasa di bulan Romadhon. Karena untuk dirinya mendapatkan keringanan atau disebut juga ruhsoh untuk tidak puasa.
Namun baginya mendapatkan kewajiban untuk berpuasa di bulan lain sebagai qada, hal ini dilakukan pada saat selesai melahirkan anaknya.
Jadi, pada poin yang pertama ini tidak mengharuskan Moms yang sedang hamil tidak boleh puasa sehingga kewajiban untuk berpuasa di bulan ramadhannya tidak ada. Dalam arti tetap saja berpuasa, yakni boleh memilih puasa atau tidak.
2. Boleh puasa
Selain itu, ibu hamil juga boleh melakukan puasa. Asalkan kuat dalam menjalankannya.
Namun jika tidak sanggup. Misalkan di tengah hari datang merasa haus atau lapar sekali, maka dianjurkan untuk berbuka saja dan hal ini menjadi keringanan bagi ibu yang sedang hamil.
Sebaliknya, jika merasa kuat dan sanggup dengan tidak merasa lelah, haus, dan lapar maka lebih disarankan untuk menuntaskan puasanya hingga berbuka nanti pas waktu maghrib.
Baca juga: Tips puasa bagi ibu hamil yang ingin menjalankannya
Kesimpulan
Pada kedua hukum di atas yang sudah dibahas, pada umumnya ibu hamil boleh melakukan puasa dan juga boleh tidak melakukan puasa.
Namun, perlu diperhatikan hukum puasanya. Jika si ibu hamil tidak puasa karena dirinya bukan karena khawatir pada kondisi janin yang sedang dikandungnya, maka si ibu wajib mengqada puasanya di bulan lain tanpa fidyah.
Akan tetapi jika ibu hamil tidak puasa karena khawatir pada janin yang dikandungnya, maka dia mendapat dua kewajiban yaitu qada puasa dan fidyah.
Sumber: Kitab Kasyifatussaja (karya Syiekh imam Nawawi al-bantani)
Posting Komentar