Mengobati Orang Sakit dengan Barang Najis

Daftar Isi
Mengobati penyakit dengan barang najis diperbolehkan jika tidak ada obat lain dari barang yang suci

Masalah penting No.38 Persoalan ummat dalam pandangan Ulama. Pada postingan kali ini, kami akan membahas sedikit mengenai pertanyaan yang terkutip pada buku persoalan ummat yang sering muncul pada saat pengajian rutinan. Semoga bermanfaat.

Pertanyaan:

Boleh atau tidak mengobati orang sakit dengan barang najis?

Berikut Penjelasan Mengenai Boleh atau Tidak Mengobati Orang Sakit dengan Barang Najis

Mengobati penyakit dengan barang najis diperbolehkan jika tidak ada obat lain dari barang yang suci, hal ini diterangkan dalam kitab Al-Iqna, Juz I, hlm. 75 dan 76, yaitu:

وكل مائع خرج من أحد السبيلين نجس سواء كان ذلك من حيوان مأكول أم لا وأما أمره صلى اللّٰه عليه وسلم العرنيين بشرب أبوا ل الإبل فكان للتداوى والتداوى بالنجس جائز عند فقد الطاهر الذى يقوم مقامه . وأما قوله صلى اللّٰه عليه وسلم لم يجعل اللّٰه سفاء فيما حرم عليها فمحمول على الخمر والمذى
Setiap barang cair yang keluar dari salah satu kedua lubang (depan dan belakang) adalah najis, baik keluar dari hewan yang boleh dimakan maupun bukan. Adapun anjuran Nabi Saw. kepada kaum Irniyyin agar meminum air seni unta, itu untuk berobat, sedangkan berobat dengan barang najis itu boleh kalau tidak ada obat yang suci yang nilainya sama dengan yang najis itu. Adapun sabda Nabi Saw.: "Allah tidak menjadikan obat umatku dari barang haram, itu diselaraskan kepada arak dan madzi.

Mengenai riwayat kaum Irniyyin itu diterangkan dalam kitab Syarah Syarqawy, Juz I, hlm.116, yaitu sebagai berikut.

والعرنيون جماعة قدموا على .......... اخ
Irniyyin itu ialah segolongan orang yang datang kepada Nabi Saw. dalam keadaan sakit dan mereka memperlihatkan keislaman (untuk memohon diobati). Lalu Nabi Saw. menyuruh mereka pergi ke tempat unta sedekah agar meminum air seni dan air susunya. Lalu mereka melaksanakan perintah Nabi Saw. dan spontan badannya sembuh seketika.

Diterangkan pula dalam kitab I'anatuthalibin, Juz I, hlm.81; dan Al-Bajuri, Juz I, hlm.100, yaitu:

ولا يجب اجتناب النجس فى غير الصلاة أي إذا كان .........اخ
Tidak diwajibkan menjauhi najis pada selain shalat apabila karena kebutuhan (seperti tukang memotong hewan, dsb.), dan seperti orang yang membutuhkan berobat dengan najis itu, misalnya meminum air kencing unta, sebagaimana anjuran Nabi Saw. kepada kaum Irniyyin agar berobat dengan air seni unta. Kalau tidak karena ada kebutuhan, wajib menjauhinya, sebab setiap perkara yang haram dikerjakannya atau digunakannya, wajib pula menjauhinya.

Dalam kitab Al-Madzahibul-Arba'ah, Juz I, hlm.20, dijelaskan sebagai berikut:

ومنها الحمصة التى يتداوى بوضعها فى العضو الملوثة بالنجاسة
Dari sebagian najis yang dimaafkan menggunakannya ialah hamshah (kacang kedelai) yang dibuat obat dengan ditaruh di atas anggota (badan) yang berlumuran najis (misalnya darah).
Baca juga: Bagaimana Hukum Bernyanyi Menggunakan Ayat-ayat Qur'an?

Demikianlah artikel singkat bahasan tentang boleh atau tidak mengobati orang sakit dengan barang najis. Walaupun artikel ini sedikit kami berharap mudah-mudahan dapat memberikan informasi akurat buat kita semua. Wallahu 'alam bishoab.

Posting Komentar