Syarat Menerima BSU dari Kemendikbud untuk PTK non PNS

Syarat Menerima BSU dari Kemendikbud - Salah satu program pemerintan yang diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang ada di lingkungan Kemendikbud. Merupakan salah satu bentuk upaya untuk membantu masyarakat yang berada pada masa pandemi Virus Corona (COVID-19).

Anggaran pemerintah dalam melaksanakan program ini kurang lebih adalah sebesar Rp3.000.000.000.000.00; untuk lebih dari 2 Jt orang (Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS). Setiap PTK Non PNS akan menerima BSU sebesar Rp.1.800.000.00; sebanyak satu kali.

Oleh karena itu, bagi anda yang menginginkannya. Silakan simak persyaratan dan mekanisme/ teknik pencairan BSU di bawah ini sebelum menerima BSU Kemendikbud PTK Non PNS. Persyaratan dan mekanisme tersebut adalah sebagai berikut.

Persyaratan

Persyaratan yang pertama yang berhak menerima bantuan ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait WNI ini, maka silakan cari informasi yang dimaksud WNI itu siapa saja.

Persyaratan kedua adalah anda sebagai PTK Non PNS yang menerima honor di bawah 5 Jt. Jadi, jika anda seorang PTK Non PNS yang menerima honor di atas 5 juta, maka tidak termasuk penerima bantuan ini. Terlebih lagi jika anda seorang PNS, itu sudah jelas tidak termasuk kedalam kategori penerima BSU Kemendikbud.

Persyaratan ketiga adalah peserta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Saya kira anda sudah tahu bahwa yang memiliki KTP itu seseorang yang usianya sudah 17 tahun ke atas. Jadi, jika anda yang masih usianya di bawah 17 tahun otomatis tidak memiliki KTP. Sedangkan KTP merupakan persyaratan dari jenis bantuan ini.

Persyaratan keempat adalah anda tidak sedang menerima jenis bantuan lain dari pemerintah. Seperti program Kartu Prakerja dan sedang menerima bantuan lain dari kementrian ketenagakerjaan.

Persyaratan kelima adalah profesi anda sebagai dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di Lingkungan Kemendikbud. Jadi, jika anda tidak termasuk kedalam kategori tersebut maka anda tidak termasuk peserta penerima BSU.

Persyaratan yang keenam adalah identitas anda harus sudah masuk pada sistem Dapodik, yaitu data pokok pendidikan. Jika identitas anda belum tercantum, maka silakan untuk segera konfirmasi pada bagian operator sekolah/ lembaga pendidikan.

Persyaratan ketujuh adalah berhubungan dengan poin sebelumnya. Anda harus mencetak atau mengunduh SK Penerima BSU dan SPTJM bermaterai yang diperoleh dari info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id). Anda juga dapat mengaksesnya melalui akun SIMPKB (gtk.belajar.kemdikbud.go.id)

Persyartan selanjutnya anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada persyaratan ini tidak wajib, jika anda memiliki silakan lampirkan pada berkas persyaratan untuk menerima BSU.

Kesimpulan Persyaratan

Yang menjadi persyaratan utama dari beberapa poin yang telah disampaikan di atas adalah KTP, KK, dan data anda yang ada di Dapodik. Karena bantuan ini akan ditrasfer melalui nomor rekening penerima, mungkin anda bertanya apakah kita harus membuka rekening baru? agar kita menerima bantuan tersebut. Anda jangan khawatir karena semuanya sudah diatur oleh Kemendikbud termasuk pembuatan rekening baru.

Mekanisme/ Teknik Pencairan BSU

Pertama, anda harus dapat mengakses Info GTK bisa langsung melalui situs yang sebelumnya sudah dibagikan di atas pada artikel ini atau bisa melalui portal layanan program GTK/ SIMPKB. Setelah anda berhasil memuat/ mengakses situs info GTK. Kurang lebih tampilan lamannya seperti gambar yang ada di bawah ini.

Selanjutnya silakan pilih Login Menggunakan SSO. Kemudian anda akan dibawa pada laman baru pilih Login.

Kemudian anda diminta untuk memasukkan username/ Email dan Password yang sebelumnya sudah didaftarkan oleh Operator lembaga tempat anda mengajar. Jika, tidak mengetahui email dan password. Silakan hubungi pihak operator.

Setelah anda berhasil masuk. Selanjutnya anda akan dibawa pada laman baru yang berisi tentang data anda dengan catatan bersabar sampai benar-benar loadingnya selesai. Ciri bahwa loadingnya selesai adalah terdapat keterangan Welcome PTK. Jika anda tidak sabar dan langsung memilih menu BIODATA, maka server akan bekerja dua kali lipat. Artinya akan semakin loading.... Jadi, tunggulah sampai server pusat benar-benar selesai mengambil data anda.

Tampilan server pusat selesai mengambil data anda sebagai PTK.

Setelah selesai memuat data, maka tahap selanjutnya adalah memilih menu BIODATA. Jika anda belum pernah melakukan verifikasi sebelumnya, maka silakan lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan memilih submenu BIODATA, yaitu Akun pada bagian paling bawah. Silakan lakukan verifikasi. Ketika anda memilih Tool Verifikasi Sekarang, maka sistem akan mengirimkan sebuah kode verifikasi ke email anda. Silakan cek dan masukkan kodenya.

Selanjutnya anda diminta untuk mengkonfirmasi operator bahwa anda telah melakukan verifikasi akun dan jangan lupa agar Operator melakukan Sinkronisasi Aplikasi Dapodik.

Setelah operator melakukan sinkronisasi aplikasi dapodik. Selanjutnya silakan pilih Submenu Identitas, periksa baik-baik jika ada kesalahan data. Seperti nama, alamat rumah, dan lain sebagainya. Harap segera hubungi operator sekolah/ lembaga pendidikan. Jika tidak ada silakan langsung scroll ke bawah dan pilih link Buka Info GTK.

Setelah anda memilih link Buka Info GTK, maka anda akan diarahkan pada laman baru yang berisi identitas anda sebagai PTK. Nah, disanalah Kemendikbud memberikan informasi terkait BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021. Oleh karena itu silakan cek secara berkala pada laman Info GTK.

Setelah dicek secara berkala, maka akan muncul sebuah keterangan seperti gambar yang ada di bawah ini.

Posting Komentar untuk "Syarat Menerima BSU dari Kemendikbud untuk PTK non PNS"