Hukum Shalat Wanita Hamil Keluar Flek Menjelang Persalinan

Daftar Isi
Hukum Shalat Wanita Hamil Keluar Flek Menjelang Persalinan

Persalinan merupakan saat-saat penting dalam kehidupan seorang perempuan, di mana ia menjadi langkah untuk membawa kehidupan baru ke dunia ini. Oleh karena itu, menjelang momen ini perlu diberikan perhatian khusus. Persiapan tidak hanya mencakup aspek fisik, mental, dan finansial saja, akan tetapi juga melibatkan ketaatan terhadap ajaran agama.

Ada beberapa syarat yang perlu dipahami menjelang persalinan. Salah satunya adalah tentang flek darah yang keluar sebelum proses melahirkan. Penting untuk diketahui bahwa flek darah ini bukanlah tanda nifas dan juga bukan tanda haid. Pemahaman ini diterangkan oleh Syekh Sulaiman Al-Jamal:

وَالنِّفَاسُ هُوَ الدَّمُ الْخَارِجُ بَعْدَ فَرَاغِ الرَّحِمِ مِنْ الْحَمْلِ ، فَخَرَجَ بِمَا ذُكِرَ دَمُ الطَّلْقِ ، وَالْخَارِجُ مَعَ الْوَلَدِ فَلَيْسَا بِحَيْضٍ ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ مِنْ آثَارِ الْوِلَادَةِ ، وَلَا نِفَاسَ لِتَقَدُّمِهِ عَلَى خُرُوجِ الْوَلَدِ بَلْ ذَلِكَ دَمُ فَسَادٍ إلا أَنْ يَتَّصِلَ بِحَيْضِهَا المُتَقَدِّمِ فإنه يِكُونُ حيضًا انتهت- الى ان قال- الطَّلْقُ هو الوَجَعُ النَّاشئُ مِن الوِلادَةِ أو الصَّوْتُ المُصَاحِبُ لها ا ه شيخنا ح ف
Nifas adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kehamilan. Definisi ini tidak memasukkan darah thalq dan darah yang keluar bersamaan dengan bayi (sebagai nifas). Kedua jenis darah ini tidak bisa dikatakan sebagian haid karena merupakan akibat dari proses persalinan. Juga tidak masuk kategori nifas karena keluar sebelum bayi, tetapi masuk kategori darah fasad (rusak), kecuali bila bersambung dengan darah haid sebelumnya (darah yang memenuhi syarat haid) baru bisa dikatakan sebagai haid. Pengertian thalq adalah nyeri yang timbul akibat proses persalinan dan suara yang keluar bersamaan melahirkan (Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal ‘alal Minhaj, juz I halaman 686).

Dari penjelasan di atas, kita bisa memahami bahwa umumnya, ibu yang akan segera melahirkan tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah shalat dan puasa, meskipun mungkin mengalami keluarnya flek darah dari jalan lahir. Namun, karena kontraksi yang menimbulkan rasa nyeri pada perut, yang seringkali sulit ditahankan, perempuan yang mengalami kontraksi diberikan keringanan dalam menjalankan ibadah, mirip dengan orang yang sedang sakit yang diizinkan untuk mengambil keringanan agama (tarakhkhush).

Keringanan syariat ini tentunya bervariasi tergantung pada kondisi masing-masing individu. Mari kita bahas satu per satu.

1. Ibu Mengalami Kontraksi dengan Rasa Nyeri Ringan

Jika ibu mengalami kontraksi dengan rasa nyeri yang ringan, maka kewajiban yang harus dipenuhi adalah melakukan wudhu dan menjalankan shalat seperti biasa, tanpa ada keringanan khusus.

2. Ibu Mengalami Kontraksi dengan Nyeri Perut Berat atau Pusing tanpa Cairan Keluar

Ketika ibu mengalami kontraksi dengan nyeri perut yang berat atau merasa pusing sehingga sangat kesulitan, namun tanpa keluarnya cairan dari jalan lahir, kewajiban yang harus dilakukan adalah melakukan wudhu jika ada yang membantu dan menjalankan shalat sebatas kemampuannya, tanpa harus menggantinya (qadha').

Syarat kondisi di atas diterangkan oleh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi:

فَائِدَةٌ ) يَجِبُ عَلَى الْمَرِيْضِ أَنْ يُؤَدِّيَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ مَعَ كَمَالِ شُرُوْطِهَا وَأَرْكَانِهَا وَاجْتِنَابِ مُبْطِلاَتِهَا حَسْبَ قُدْرَتِهِ وَإِمْكَانِهِ وَلَهُ الْجُلُوْسُ ثُمَّ اِلاضْطِجَاعُ ثُمَّ اِلاسْتِلْقَاءُ وَاْلإِيْمَاءُ إِذَا وَجَدَ مَا تُبِيْحُهُ عَلَى مَا قُرِّرَ فِي الْمَذْهَبِ
Orang yang sakit tetap wajib mengerjakan shalat dengan syarat rukun yang lengkap dan menjauhi hal-hal yang membatalkan shalat sesuai dengan kemampuannya. Ia boleh duduk, tiduran miring, terlentang, lalu pada urutan terakhir memberi isyarat jika memang ada alasan (penderitaan) yang memperbolehkannya berdasarkan ketetapan madzhab Syafi’i. (Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, (Surabaya, Percetakan Al-Hidayah: tanpa tahun], halaman 78)

3. Ibu dalam Kondisi Sangat Payah dan Mengeluarkan Cairan dari Jalan Lahir:

Ketika seorang ibu berada dalam kondisi yang sangat kesulitan, menderita, dan mengeluarkan cairan seperti ketuban dan darah dari jalan lahir, biasanya ini terjadi pada fase mengejan untuk mengeluarkan bayi. Fase ini bisa berlangsung sebentar atau bahkan berjam-jam.

Posting Komentar

banner
banner
banner