Hukum Puasa bagi Ibu Hamil?

Hukum puasa bagi ibu hamil sebenarnya wajib. Mari kita simak bersama artikel ini!

Hai Moms perlu tahu bahwa hukum puasa bulan Ramadhan tuh wajib buat semua umat Muslim. yak, termasuk ibu yang sedang hamil. Sudah tau kan bahwa kewajian berpuasa tuk umat muslim ini dah dijelasin juga didalam Al-Qur'an, yaitu Q.S. Al-Baqarah ayat 185:

فمن شهد منكم الشهر فليصمه
Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah

Namun beberapa Muslim, berpuasa ini bisa ditunda karena rukhsoh dan kalo memang ibu hamil ngerasa bakal madharat atau susah untuk berpuasa. Jadi, buat ibu hamil puasa nggak wajib ya, asal ngerasa puasanya bisa madharat.

Nggak wajib disini bukan berarti tidak sama sekali tidak melakukan puasa wajib. Melainkan dapat diqadha (mengganti puasa) sejumlah hari yang ia tinggalkan dan ini bisa dilakukan saat selesai melahirkan dan tentunya di hari lainnya.

Secara lebih jelas bahwa hukum puasa bagi ibu hamil sebenarnya wajib. Mereka diharapkan untuk berpuasa selama bulan Ramadhan, kecuali jika berpuasa dapat memadharatkan kesehatan mereka atau bayi yang dikandungnya. Jika puasa dapat membuat kondisi seperti itu, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Ketentuan Qadha dan Fidyah bagi Ibu Hamil

Seorang ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatannya atau bayinya harus mengganti puasanya (qadha) nanti setelah kondisinya membaik.

Selain mengganti puasa yang ditinggalkan, ibu hamil juga harus membayar fidyah. Fidyah adalah pembayaran sejumlah uang sebagai ganti dari puasa yang tidak dapat dilakukan.

Pertanyaannya, kapan seorang ibu hamil hanya perlu mengganti puasanya saja dan kapan ia harus mengganti puasa dan membayar fidyah sekaligus?

Jawaban atas pertanyaan ini telah dijelaskan oleh ulama terdahulu. Mereka menjelaskan hukumnya sebagai berikut:

Kalau seorang ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan janinnya, misalnya takut mengalami keguguran, maka dia harus melakukan dua hal. Pertama, dia harus mengganti puasanya (qadha) di lain waktu setelah kondisinya membaik. Kedua, dia juga harus membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak dilakukannya.

Kalau seorang ibu hamil tidak berpuasa karena takut terjadi kerusakan pada kesehatannya dirinya, lalu menyangka bahwa tidak akan menyebabkan keguguran pada janin yang dikandungnya, maka hukumnya adalah ia hanya diwajibkan untuk mengganti puasanya (qadha) saja tanpa perlu membayar fidyah.

Sesuai dengan keterangan yang ada dalam kitab Mugnil Muhtaj karya Syekh khatib As-Syirbini,

وَأَمَّا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فَإِنْ أَفْطَرَتَا خَوْفاً عَلَى نَفْسِهِمَا وَجَبَ الْقَضَاءُ بِلا فِدْيَةٍ أَوْ عَلَى الْوَلَدِ لَزِمَتْهُمَا الفدية في الأظهر
Adapun ibu hamil dan dan ibu menyusui yang tidak berpuasa, jika (alasannya karena) khawatir pada kesehatan mereka saja atau kesehatan mereka dan anaknya, maka kewajibannya mangganti (qadha) puasa tanpa membayar fidyah. Jika khawatir hanya pada anaknya, maka kewajibannya adalah qadha puasa disertai fidyah

Kaidah tentang Fidyah

Apa itu fidyah? Fidyah adalah pembayaran pengganti yang harus dilakukan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa Ramadhan karena beberapa alasan, seperti lanjut usia, ibu hamil, atau menyusui yang khawatir akan kesehatan bayinya.

Bagaimana cara menghitung fidyah?

Cara menghitung fidyah sangat mudah, yakni 1 hari 1 mud atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok.

Jika seseorang meninggalkan puasa sejumlah 1 hari karena udzur sesuai dengan tabel qadha dan fidyah yang sudah dibahas pada artikel yang berjudul orang yang wajib qadha dan fidyah, maka fidyahnya adalah memberi makan orang fakir miskin sebanyak 3x sehari.

Hal ini, jika dikonversikan sekali makan sebesar Rp10.000,00;, maka untuk nominal fidyahnya sebesar Rp30.000.00; untuk 3x makan mustahik (yg hak menerima) dalam sehari lengkap dengan lauk-pauknya.

Kapan waktu untuk pembayaran fidyah?

Waktu untuk pembayaran fidyah bisa saat hari itu juga ketika meninggalkan puasa atau hari setelahnya.

Bisa juga membayar fidyah puasa pada bulan berikutnya setelah Ramadhan selesai, asal tidak melewati atau bertemu dengan ramadhan selanjutnya.

Terkait keterangan lainnya yang berkaitan dengan fidyah dan qadha. Kamu bisa membaca artikel berikut dengan pembahasan lebih lengkap.

Baca postingan lanjutan: Orang yang Wajib Qadha dan Fidyah puasa Ramadhan

Demikian penjelasan mengenai hukum puasa bagi ibu hamil di bulan Ramadhan. Semoga semua informasi yang ada dalam artikel ini dapat memberikan manfaat. Wallahu a’lam

1 komentar untuk "Hukum Puasa bagi Ibu Hamil?"

  1. silakan tanyakan . jika ada yang kurang paham dengan isi postingan ini.

    BalasHapus