Dinikahkan oleh Wali Hakim

Daftar Isi
Bab Munakahat

Masalah munakahat No.6 persoalan ummat menurut pandangan para ulama. Postingan singkat ini memberikan penjelasan singkat yang diambil dari sumber kajian kitab I'anatuthalibin dan Al-Bajuri.

Apakah sah dinikahkan oleh wali hakim, sedangkan wali kerabatnya masih ada?

Berikut Penjelasan Dinikahkan oleh Wali Hakim

Dilarang menikah dengan berwalikan wali hakim apabila masih terdapat wali yang berhak menikahkannya.

Dalam kitab I'anatuthalibin, Juz III, halaman 307, diterangkan:

لا ينقلها للحاكم مع وجود ولي من الأقرباء ولوكان بعيدا لأن الحاكم ولي من لا ولي لها.
Kewalian nikah tidak boleh berpindah ke wali hakim selama masih ada wali nasab, meskipun ab'ad, sebab hak hakim menjadi wali nikah adalah bagi wanita yang tidak ada walinya (baik karena mati, jatuh, atau enggan menjadi wali).

Dalam kitab Al-Bajuri, Juz II, halaman 106, disebutkan sebagai berikut:

ثم الحاكم يزوج عند فقد الأولياء من النسب و لولاء ، و مثله فقده بأن انقطع خبره بحيث لا يعلم موته ولا حياته.
Hakim berhak mengawinkan apabila tidak ada wali sama sekali, baik wali disebabkan keturunan atau karena kemerdekaan. Termasuk pada pengertian "tidak ada wali", yaitu wali (yang berhak menjadi wali itu) putus hubungannya (tidak diketahui dan tidak ada kabar beritanya), apakah ia masih hidup ataukah sudah mati.

Demikianlah pembahasan seputar sah atau tidakkah dinikahkan oleh wali hakim, sedangkan wali kerabatnya masih ada. Semoga postingan singkat ini memberikan penjelasan yang bijak dan akurat.

Posting Komentar

banner