Dinikahkan oleh Wali Hakim
Masalah munakahat No.6 persoalan ummat menurut pandangan para ulama. Postingan singkat ini memberikan penjelasan singkat yang diambil dari sumber kajian kitab I'anatuthalibin dan Al-Bajuri.
Apakah sah dinikahkan oleh wali hakim, sedangkan wali kerabatnya masih ada?
Berikut Penjelasan Dinikahkan oleh Wali Hakim
Dilarang menikah dengan berwalikan wali hakim apabila masih terdapat wali yang berhak menikahkannya.
Dalam kitab I'anatuthalibin, Juz III, halaman 307, diterangkan:
Dalam kitab Al-Bajuri, Juz II, halaman 106, disebutkan sebagai berikut:
Demikianlah pembahasan seputar sah atau tidakkah dinikahkan oleh wali hakim, sedangkan wali kerabatnya masih ada. Semoga postingan singkat ini memberikan penjelasan yang bijak dan akurat.
Posting Komentar untuk "Dinikahkan oleh Wali Hakim"
Punya pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman? Silakan tulis di kolom komentar.