Bagaimana Hukum Mengubah Wakaf? Boleh atau Tidak
Daftar Isi
Masalah Mu'amalah No.2 Persoalan Umat dalam pandangan Ulama. Artikel singkat ini memberikan penjelasan tentang Hukum Mengubah Wakaf yang diambil dari kitab Qalyubi wa 'Umairah dan lainnya.
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum mengubah wakaf, misalnya mewakafkan untuk masjid, tetapi ternyata dipergunakan untuk selain masjid?
Berikut Jawaban dan Penjelasan Hukum Mengubah Wakaf
Jawaban:
Tidak boleh mengubah tujuan wakaf, kecuali bila tidak ada jalan lain untuk memanfaatkan barang wakafan.
Hal ini berdasarkan firman Allah:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ
Hai orang-orang yang beriman! penuhilah perjanjian-perjanjian itu. (QS Al-Maidah: 1)
Dan Sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam:
والمسلمون على شروطهم الا شرطا حرم حلالا او احل حراما
Orang-orang muslim itu bergantung kepada persyaratannya kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara halal atau menghalalkan perkara haram (hadis riwayat Tirmidzi)
Keterangan dalam kitab Qalyubi wa 'Umairah, JUz III, hlm. 108. adalah sebagai berikut:
لا يجوز تغيير شيء من عين الوقف .....الخ
Tidak boleh mengubah sesuatu dari barang wakafan walaupun untuk sesuatu yang lebih tinggi nilainya (misalnya barang untuk Madrasah dipakai masjid). Bila orang yang mewakafkan mensyaratkan untuk membuat sesuatu kebaikan, maka hendaknya persyaratan itu diikuti atau dilaksanakan. Bila masjid yang ditentukan tidak diharap dibangun lagi, barang wakafan itu dapat dipakai membangun masjid lain; bukan seumpama, madrasah. Dan kalau masjid lainnya lebih dekat (ke masjid yang ditentukan), itu lebih baik. Bila sukar untuk digunakan masjid lainnya, dapat dipergunakan untuk membangun selain masjid.
Demikianlah pembahasan mengenai Bagaimana Hukum Mengubah Wakaf? Boleh atau Tidak yang bisa kami tuliskan disini dan semoga postingan singkat ini dapat memberi informasi yang jelas.
Posting Komentar