Hukum Suami Menjimak Mertuanya

Daftar Isi

Masalah Munakahat No.13 Persoalan Umat dalam pandangan Ulama. Postingan ini memberikan penjelasan tentang suami menjimak mertuanya yang diambil dari Sabda Nabi Saw., kitab Rahmatul-Ummah, Al-Muhadzab, dan Tanwirul-Qulub.

Pertanyaan:

Apabila ada seorang suami yang menjimak mertuanya, terganggulah hubungan pernikahannya dengan istrinya (anak si mertua itu), apakah menimbulkan fasakh nikah atau tidak?

Berikut Jawaban dan Penjelasan Suami Menjimak Mertua

Jawaban:

Tentang menjimak mertua adalah tafsil (ada dua ketentuan), yaitu:

  1. Bila jimaknya itu disengaja, tidak mengganggu hubungan pernikahannya dengan istrinya, tentu saja berdosa besar.
  2. Kalau jimaknya itu karena kesalahan (menyangka istrinya, padahal bukan, disebut jimak syubhat), maka tidak menimbulkan dosa; hanya, pernikahan dia dan istrinya menjadi fasakh (batal), dan dengan sendirinya menjadi cerai.

Hal tersebut berdasarkan keterangan pada kitab-kitab sebagai berikut:

Mengenai akibat zinanya

Dijelaskan dalam riwayat Aisyah, bahwa Nabi Saw. pernah ditanya mengenai seorang laki-laki yang menzinai seorang wanita, lalu ia bermaksud menikahinya atau menikahi anaknya. Sabda Rasulullah Saw.:

لَايحرم الحرام الحلال انما يحرم ما كان بنكاح ولَا تحرم بالزنا امها ولَا ابنتها ولَا تحرم هي على ابنه ولَا على ابيه للاية والخبر.
Perbuatan haram (yaitu berzina) tidak mengharamkan yang halal (yaitu nikah). Sesungguhnya yang menjadikan keharaman (nikah) itu ialah yang disebabkan ada kaitan nikah (seperti menikahi seorang wanita, maka diharamkan menikahi dengan ibunya atau mertuanya). Dengan sebab zina, tidak mengharamkan menikahi ibu wanita yang dizinainya dan tidak mengharamkan pula menikahi anak wanita yang dizinai itu; dan wanita yang dizinainya itu tidak haram menikahi anak laki-laki yang menzinainya dan tidak pula haram nikah dengan bapak laki-laki yang menzinainya, berdasarkan ayat dan hadits. (Dari kitab Al-Muhadzab, Juz II, halaman 43).

Dalam kitab Rahmatul-Ummah, Juz II, hlm. 36, dikatakan:

ومن زنى بامرأة لم يحرم نكاحها ولَا نكاح امها وبنتها عند ملك والشافعى وقل ابوحنيفة يتعلق تحريم المصاهرة بالزنا.
Barang siapa yang menzinai seorang wanita, maka tidak haram menikahinya, atau menikahi ibunya, atau menikahi anak perempuannya, (Menurut Imam Maliki dan Syafii). Imam Abu Hanifah mengatakan: Karena zina itu ada kaitan dengan mengharamkan mushaharah (persaudaraan, seperti anaknya, ibunya, Pen.)

Mengenai akibat jimak syubhat (kesalahan)

Diterangkan dalam kitab Tanwirul-Qulub, halaman 348, yaitu sebagai berikut:

وان تزوج امرأة ثم وطئها ابوه او بنه بشبهة او وطئ هو امها او بنتها بشبهة انفسخ نكاحها.
Apabila laki-laki mengawini seorang wanita, lalu wanita itu dijimak oleh bapak laki-laki itu (mertuanya) atau oleh anaknya (anak tirinya) dengan cara syubhat (kesalahan), atau laki-laki itu menjimak mertuanya atau anak tirinya yang perempuan karena syubhat pula, maka fasakh pernikahan laki-laki itu dengan istrinya.

Nah, bagaimana itulah penjelasan mengenai hukum suami menjimak mertuanya dan hal-hal apa saja yang akan terjadi. Semoga postingan ini memberikan informasi yang bermanfaat buat saya dan umumnya para pembaca. Jangan sungkan untuk bertanya dalam pembahasan yang ada didalam postingan ini. Terimakasih

Posting Komentar

banner