Berikut Ini Adalah Wanita yang Haram Dinikahi

Daftar Isi

Masalah Munakahat No.14 Persoalan Umat dalam pandangan Ulama. Postingan ini memberikan penjelasan tentang wanita yang haram dinikahi yang diambil dari kandungan surah An-Nisa ayat 23.

Pertanyaan:

Apakah istri paman atau ua (bhs. Sunda) termasuk mahram bagi keponakan dari pihak suami sehingga bila bersentuhan kulit dengannya tidak membatalkan wudu?

Berikut Jawaban dan Penjelasan Wanita yang Haram Dinikahi

Jawaban:

Istri paman atau ua tidak termasuk mahram yang haram dinikahi, sebab tidak termasuk dalam ayat yang menerangkan istri-istri yang haram dinikahi, yaitu surah An-Nisa ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا.
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan (termasuk cucu-cucumu, dan ibu itu mencakup nenek), saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan (bibi-bibi), saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara yang laki-laki (alo/keponakan), anak-anak perempuan dari saudara-saudara yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu (ibu susu), saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri (jimak), tetapi jika kamu belum mencampuri istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya (menikahi anak tiri yang ibunya belum pernah dijimak dan sudah dicerai); dan diharamkan bagimu (menikahi) istri-istri anak kandungmu (menantumu), dan menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara (dinikahi kakak dan adiknya, kecuali kalau salah satunya telah dicerai atau sudah mati) kecuali yang telah terjadi pada zaman lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Jadi, kesimpulannya adalah istri paman atau ua (bhs.Sunda) tidak termasuk dalam ayat tersebut, berarti kalau istri-istri itu telah ditalak oleh paman atau ua, mereka dapat dinikahi oleh keponakannya dan batal wudu dengan tersentuh kulit keponakan laki-laki dengan istri paman atau ua itu.

Posting Komentar

banner