Hal-Hal Yang Dapat Membatalkan Wudhu

Hal-Hal Yang Dapat Membatalkan Wudhu - Dalam Islam wudhu menjadi syarat sebelum melaksanakan kewajiban seperti shalat, thawaf, dan syarat untuk ibadah lainnya.

Artinya jika ada orang melaksanakan salah satu ibadah tersebut yang tidak memiliki wudhu, maka ibadahnya tidak sah dan harus diulangi lagi bahkan ada yang sampai mengharamkannya seperti memegang quran dan membawa quran.


Oleh karena itu, perlu kita ketahui mengenai hal-hal apa saja yang dapat membatalkan wudhu sehingga kita mengetahui pembatalan wudhu dan kemudian dapat berwudhu kembali dalam melaksanakan salah satu ibadah yang mensyaratkan untuk berwudhu.

Berikut Hal-Hal Yang Dapat Membatalkan Wudhu

Berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu menurut imam syafi'i beserta dengan penjelasannya.

1. Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur

Keluarnya sesuatu dari dari qubul dan dubur baik yang keluarnya itu berupa angin (seperti kentut, bab, dll) atau lainnya (seperti buang air kecil, dll). Hal tersebut dapat membatalkan wudhu kecuali air mani. Karena jika keluarnya air mani, maka diwajibkan untuk mandi besar.

Jadi, menirut imam syafi'i bahwa segala sesuatu yang keluar melalui jalan dua (qubul dan dubur) termasuk yang keluarnya sesuatu yang langka/ aneh dapat membataklan wudhunya bagi mereka yang memiliki wudhu.

Hal ini berbeda pendapat dengan imam maliki bahwa segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur seperti kentut, bab, bak, dan hal-hal yang wajar lainnya dapat membatalkan wudhu kecuali sesuatu yang langka/ aneh yaitu tidak dapat membatalkan wudhu.

2. Hilang akal atau tidak sadarkan diri

Hal yang dapat membatalkan wudhu adalah hilang akal baik dikarenakan weureu atau keracunan makanan, gila, pingsan, dan tidur.

Jika ada orang yang memliki wudhu sebelumnya kebudian mengalami keracunan atau gula walaupun beberapa saat atau pinsan beberapa saat, maka hal ini dapat membatalkan wudhunya.

Selain keracunan, gila, dan pinsan. Tidur juga dapat membatalkan wudhu kecuali jika orang tersebut tidurnya sambil duduk. Dimana quburnya bersentuhan tegak 90 derajat dengan permukaan bumi.

Seandainya orang tersebut hilang akalnya dikarenakan ngantuk, maka hal ini tidak dapat membatalkan wudhu. Karena termasuk bagian dari pengecualian sesuai dengan apa yang disampaikan oleh baginda nabi Shalallahu Alaihi Wassalama.

3. Bersentuhan kulit

Bersentuhan kulit orang dewasa atau yang sudah baligh atau yang bukan mukhrim antara perempuan dan laki-laki dengan tanpa ada penghalang seperti kain hal ini dapat membatalkan mutawadhi (seseorang yang memiliki wudhu).

Karena yang dimaksud pada poin ini adalah kulit, maka selain itu tidak membatalkan wudhu seperti rabut atau bulu, gigi, dan kuku. Karena dari ketiga bagian tersebut bukan merupakan bagian dari kulit.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa bersentuhan yang dapat membatalkan wudhu diantaranaya ada empat syarat, yaitu sebagai berikut.

3.1. Bersentuhan kulit

Kalau yang bersentuhannya kulit dengan rambut, gigi, dan kuku maka hal ini tidak dapat membatalkan mutawadhi (orang yang memiliki wudhu). Dan tidak batal jika ada benda yang menjadi penghalang seperti baju dan lain sebagainya walaupun kainnya dari bahan tipis.

3.2. Bersentuhannya antara perempuan dan laki-laki

Kalau yang bersentuhannya laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, maka hal ini tidak dapat membatalkan mutawadhi (orang yang memiliki wudhu).

3.3. Bersentuhannya harus sama besar (keduanya sudah baligh)

Jadi, jika ada perempuan baligh bersentuhan dengan laki-laki yang belum baligh/ anak kecil atau sebaliknya, maka hal ini tidak dapat membatalkan wudhu.

3.4. Bukan mukhrim/ makhrom

Arti dari makhrom itu sendiri seseorang yang haram untuk dinikahi seperti ibu/ bapak, adik/ kakak, sepupu, ibu mertua/ bapak mertua, dan makhrom lainnya (silakan cari sumber lain), tidak termasuk istri (menurut madzhab syafi'i) sebab istri disebut ajnabiah atau orang lain.

Ada sebuh kasus seseorang yang sudah meninggal (misal: Lk.) disentuh oleh perempuan yang sudah baligh dalam hal ini mayitnya tidak perlu wudhu kembali sebab tidak dapat membatalkan wudhunya. Adapun seseorang yang memegangnya sudah jelas bahwa wudhunya batal.

4. Memegang qubul atau dubur anak adam

Memegang qubul atau dubur anak adam baik anak kecil maupun pada diri sendiri dengan menggunakan telapak tangan atau jari tangan (bagian dalam) juga dapat membatalkan mutawadhi (seseorang yang memiliki wudhu).

Artinya, jika mutawadhi memegang qubul atau dubur dengan tanpa menggunakan dampal/ telapak tangan atau jari tangannya (bagian dalam) hal ini tidak menjadi hal yang membatalkan mutawadhi.

Termasuk memegang qubul atau dubur yang terputus dari anggota badan ataupun memegang qubul atau dubur mayit juga dapat membatalkan mutawadhi.

Jika yang dipegang adalah qubul atau dubur hewan seperti pada kuda, gajah, dan hewan lainnya hal ini tidak dapat membatalkan mutawadhi (orang yang memiliki wudhu). Karena yang dimaksud pada poin ini adalah qubul atau dubur bangsa adami.

Pada bagian keempat ini juga dijelaskan bahwa yang wudhunya batal itu adalah pelaku yang memegang kubul atau dubur bangsa adami baik pada diri sendiri maupun qubul dubur punya orang lain dengan memegangnya tanpa ada yang menghalangi seperti sejenis kain.

Berikut Video Tentang Hal-Hal Yang Dapat Membatalkan Wudhu

Posting Komentar untuk "Hal-Hal Yang Dapat Membatalkan Wudhu"