Apakah Makan dan Minum dapat Membatalkan Wudhu?
Apakah makan dan minum dapat membatalkan wudhu? - ya, tidak ada salahnya jika anda bertanya seperti itu, terkadang saya juga sebelum mengetahuinya suka memikirkan hal tersebut, dan setelah saya lihat dari beberapa sumber yang ada di kitab fikihnya langsung ditemukan bahwa terdapat 4 hal yang dapat membatalkan wudhu seseorang.
Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini saya selaku penulis ingin sedikit berbagi pengetahuan mengenai hal yang dimaksud, yaitu mengenai beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu seseorang menurut madzhab imam syafii, dan saya ambil dari sumber kitabnya langsung, yaitu kitab sarah safinah dan juga kitab fathul muin sebagai referensi sumber lainnya.
Postingan ini sebagai bahan ilmu pengetahuan khususnya bagi saya pribadi sebagai catatan agar tidak lupa dikemudian waktu dan umumnya untuk bahan pengajaran para pembaca yang ingin mengetahuinya, semoga saja bermanfaat dunia akherat.
4 Hal yang Membatalkan Wudhu
Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu seseorang jika terjadi padanya, baik disengaja maupun tidak disengaja, dan supaya tidak salah dalam memahami hal tersebut, maka silakan simak baik-baik penjelasan yang ada di bawah ini.
Disebutkan didalam kitab fathul mu'in dalam teks berikut bahwa pembatalan wudhu itu dapat digolongkan menjadi 4 hal, yaitu sebagai berikut.
ونواقضه اى اسباب نواقض الوضوء اربعة احدها تيقن خروج شئ من احدسبيلى الحي ولو باسورا ؛ وثانيها زوال عقل؛ وثالثها مس فرج ادمى ببطن كف؛ ورابعها تلاقى بشرتى ذكر وانثى بكبر
Artinya: Dan sesuatu yang dapat membatalkan wudhu atau yang menjadi sebab membatalkan wudhu seseorang ada 4 hal, pertama adanya sesuatu yang keluar dari salah satu kubul dubur, baik hidup maupun basuran, keduanya hilang akal, ketiga memegang kemaluan anak adam kubul atau kubul dengan dampal tapak tangan, dan yang keempat bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan yang keduanya sama besar atau dewasa.
1. Keluar sesuatu dari dua lubang kecuali air mani
Yang dapat membatalkan wudhu seseorang yang pertama adalah keluarnya sesuatu dari dua lubang, yaitu kubul dan dubur, baik yang keluarnya berupa angin atau udara (kentut) atau air kencing atau barang langka lainnya.
Barang langka ini seperti sesuatu yang tidak semestinya keluar, misalnya perak, emas, biji-bijian, dan lain sebagainya yang tidak semestinya keluar dari kubul dan dubur.
Semua yang dikeluarkan dari kubul dan dubur adalah dapat membatalkan wudhu seseorang terkecuali jika keluar air mani, kenapa bisa seperti itu? Karena keluarnya air mani dapat mewajibkan untuk mandi besar.
2. Hilang akal atau hilang ingatan
Hal yang dapat membatalkan wudhu bagian kedua adalah hilangnya akal seperti mabuk, gila, pinsan, dan tidur. Jadi, jika anda mengalami salah satu hal tersebut dan anda sedang mempunyai wudhu, maka wudhunya batal dan harus berwudhu kembali jika hendak melaksanakan ibadah yang mengharuskan berwudhu.
Pada sebelumnya disebutkan bahwa tidur itu dapat membatalkan wudhu seseorang, namun perlu kita ketaui bahwa terdapat pengecualian bagi mereka yang tidurnya dalam kondisi duduk dengan merapatkan bagian sekitar duburnya, artinya duduk tegak.
Selain itu, pinsan juga dapat membatalkan wudhu seseorang, baik pinsannya hanya sebentar ataupun berjam-jam, baik disengaja maupun tidak disengaja tetap saja hal ini dapat membatalkan wudhu, maka tidak jauh berbeda dengan mabuk, gila, dan pinsan yang sebelumnya sudah disinggung pada paragraf di atas.
3. Memegang kubul dan dubur anak adam
Memegang kubul (farji atau hasafah) dan dubur dengan telapak tangan atau bagian dalam tapak tangan dapat membatalkan wudhu seorang mukmin, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Baik kubul/ hasafah yang dipegangnya adalah kepunyaan anak kecil sekalipun yang belum dewasa atau baligh, bahkan kubul dan dubur seseorang yang sudah meninggal dunia pun dapat membatalkan wudhu sesorang.
Nah, jika kita memegang kubul orang yang sudah meninggal, maka wudhu kita batal dan harus berwudhu kembali jika hendak melaksanakan shalat atau ibadah lainnya yang mengharuskan berwudhu, dan hal ini tentu berbeda dengan mayit yang tidak perlu diwudhukan kembali, demikianlah beberapa keterangan yang ada di dalam kitab fathul mu'in dan dalam kitab sarah safinah.
4. Bersentuhan kulit dengan seseorang (sama dewasa) yang bukan satu mukhrim
Makna dibalik mukhrim itu sendiri adalah seseorang yang tidak boleh dinikahi, seperti kaka, sepupu, mertua, dan mukrom lainnya, misalkan adik perempuan dari seorang istri atau sebaliknya, jika seorang suami bersalaman dengan adik perempuan istri, maka tidak akan membatalkan wudhu.
Namun jika bersalaman dengan istri, maka wudhunya akan batal, misalkan suami bersalaman dengan istrinya tanpa ada kain atau sesuatu yang menghalanginya, maka keduanya batal mudhunya jika suami istri tersebut sebelumnya memiliki wudhu. Nah, demikianlah penjelasan menurut mayoritas ulama yang bermadzhab syafiiyah.
Pada poin yang terakhir ini, batal wudhu seseorang jika bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dan perempuan, dan jika terjadi sentuhannya dengan gigi dan kulit, maka wudhunya tidak batal, misalnya suami jari tangannya kegigit istrinya saat menyuapi makanan atau sebaliknya.
Tidak hanya gigi melainkan termasuk rambut dan kuku tidak membatalkan wudhu seseorang, karena bagian tersebut bukanlah disebut kulit, dan jika bersentuhannya sesama lelaki atau perempuan dengan perempuan, maka keduanya tidak akan batal wudhunya.
Selain itu, wudhu seseorang akan batal jika keduanya sama dewasa dan juga bukan mukhrim, jika hal tersebut terjadi sentuhan antara anak kecil dengan orang dewasa/ sudah baligh, maka sudah pasti wudhunya tidak batal.
Sumber kajian dan kesimpulan
Sumber: kitab sarah safinnah dan kitab fathul muin, yaitu kitab fikih yang bermadzhab imam as-syafii.
Jadi, apakah makan dan minum dapat membatalkan wudhu? Makan dan minum adalah sesuatu yang tidak dapat membatalkan wudhu, namun sunnah baginya berkumur setelah selesai makan. Jika ada hal lain mengenai postingan ini, silakan untuk tanyakan langsung pada kami dan atau bisa berkomentar untuk postingan ini.
Berikut Video Pelengkap Penjelasan Mengenai 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu
Berikut penjelasan mengenai beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu, yang dibahas langsung oleh buya yahya di siarannya dengan nama channel Al-Bahjah TV, semoga ilmunya bermanfaat dan wawasan kitapun semakin bertambah.
Baca Juga: Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu
Posting Komentar