Syarat Periksa Kehamilan di Bidan dan Puskemas yang Perlu Diketahui

Syarat Periksa Kehamilan di Bidan dan Puskemas

Pemeriksa kehamilan sangat penting bagi seorang wanita, hal ini bertujuan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi selama masa kehamilan. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi wanita hamil untuk secara teratur menjalani periksa kehamilan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh bidan maupun dokter kandungan.

Untuk melakukan pemeriksaan, moms bisa lakukan di bidan dan puskesmas. Namun, perlu moom ketahui bahwa ada syarat periksa kehamilan di bidan dan puskesmas. Dengan adanya syarat ini, tentu bunda akan mendapatkan pelayanan dari ahli medis.

Apa Itu Periksa Kehamilan?

Periksa kehamilan adalah proses medis yang dilakukan untuk memastikan dan memantau perkembangan kehamilan seorang wanita.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh bidan, dokter kandungan atau tenaga medis yang terlatih untuk memastikan kesehatan ibu dan bayi selama masa kehamilan.

Nah, lalu kapan Bunda sudah mulai periksa kehamilan? Baca selengkapnya di bawah ini.

Kapan Harus Periksa Kehamilan

Berbicara mengenai kapan harus periksa kehamilan, moms tentu sudah tahu kapan itu dilakukan.

Umumnya pemeriksaan kehamilan ini dapat dilakukan saat telat masa haid, dengan ini Moms akan merasa penasaran dan ingin datang ke puskesmas untuk memeriksakan kehamilan.

Ketika ada tanda kehamilan, tentu selanjutnya terus lakukan pemeriksaan secara rutin. Bisa dilakukan 1 x dalam sebulan atau maksimal 2 kali.

Pemeriksaan ini sampai kapan? Sampai benar-benar Bunda ada di masa trimester akhir dan melahirkan.

Ingat Moms, kehati-hatian dan mengetahui kondisi kandungan kehamilan bunda sangat diutamakan terlebih jika Bunda ada riwayat keguguran, cesar atau lainnya.

Syarat Periksa Kehamilan di Bidan

Setelah kita mengetahui apa itu periksa kehamilan, maka selanjutnya adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pemeriksaan baik di puskesmas maupun klinik lainnya.

Syarat yang paling awal adalah membuat janji dengan Bidan. Hal ini dilakukan jika Bidan jarang ada di rumahnya, karena biasanya bida akan membuka praktik di rumahnya atau di Puskesmas.

Setelah anda membuat janji, maka harus mempersiapkan data-data seperti KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu BPJS. Persyaratan dokumen tersebut difotocopy tanpa diperlihatkan yang aslinya.

Nah, sekarang Moms sudah tahu gimana cara periksa kehamilan di bidan.

Syarat Periksa Kehamilan di Puskesmas

Lebih lanjut, setelah Moms mengetahui syarat periksa kehamilan di bidan maka selanjutnya adalah syarat periksa kehamilan di puskesmas. Lah, apa beda dengan priksa kehamilan di bidan? Tentu moms.

Untuk periksa kehamilan di puskesmas, Bunda hanya cukup memerlukan Kartu BPJS dan harus difotocopy.

Kalau kita perhatikan syaratnya tidak begitu banyak seperti di bidan ya Moms. Yah, itulah kita bisa memakluminya.

Menurut saya sih, dengan kartu BPJS saja di puskesmas sudah cukup karena data akan diambil langsung dari identitas kartu BPJS Kesehatan.

Baca juga: 50 Manfaat Berbagai Jenis Vitamin untuk Program Hamil

Informasi penting tentang syarat periksa kehamilan di bidan dan Puskesmas, termasuk cara mendaftar, ketersediaan fasilitas medis, jam operasional, biaya, jenis layanan, serta tips persiapan sebelum periksa. Bisa anda tanyakan langsung bagian informasi di puskesmas.

Sudah Lebih Tau Tentang Periksa Kehamilan?

Pemeriksaan kehamilan umumnya melibatkan beberapa langkah, seperti tes kehamilan untuk mengonfirmasi keberadaan janin, pemeriksaan fisik untuk memeriksa tanda-tanda kesehatan ibu hamil, serta pemeriksaan rutin yang dilakukan selama masa kehamilan untuk memantau pertumbuhan dan perkembangan bayi.

Selama periksa kehamilan, dokter juga akan memberikan nasihat dan informasi mengenai pola makan, gaya hidup sehat, serta tindakan pencegahan yang perlu diikuti selama masa kehamilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kehamilan berjalan dengan baik, serta mendeteksi dini adanya masalah atau risiko yang mungkin timbul, sehingga tindakan medis dapat diambil jika diperlukan.

Demikianlah postingan mengenai syarat periksa kehamilan di Bidan dan puskemas yang bisa kami bagikan disini dan untuk informasi tentang kehamilan terbaru lainnya, Anda bisa mengunjungi halaman blogmomandbaby.com

Posting Komentar untuk "Syarat Periksa Kehamilan di Bidan dan Puskemas yang Perlu Diketahui"